banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

3 Pelaku Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang Berhasil Dibekuk Polres Tabalong

Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang

TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap diduga pelaku tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pada Selasa (16/03) siang.

Tiga pria yang berhasil ditangkap petugas di antaranya berinisial NA (21) warga Kel. Mabuun Kec. Murung Pudak, DH (20) warga Desa Wirang, Haruai dan AH (18) warga Desa Wirang, Kec. Haruai, Tabalong.

Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp Otto yang membenarkan penangkapan tiga orang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan obat–obatan terlarang pada Selasa (16/03) siang.

Penangkapan bermula pada hari Selasa, sekitar pukul 09.00 Wita, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi tentang akan adanya seseorang yang mengambil paket berisi Obat-obatan terlarang.

Kemudian dilakukan penyelidikan ke Kantor JNT. Setelah itu petugas melihat seorang yang dicurigai dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya mengambil paket. Selanjutnya, petugas membuntuti orang tersebut menuju sebuah rumah sekira pukul 10.30 wita. Sesampainya di rumah, petugas masuk dan berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial NA.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada paket tersebut, ditemukan 2 (dua) botol warna putih yang berisi obat tablet warna putih dengan penanda huruf Y pada satu sisi dan penanda strip (-) pada satu sisi lainnya, di mana 1 (satu) botol tersebut berisi 1000 tablet dengan total 2000 tablet.

Dari hasil interogasi, NA mengaku paket tersebut dipesankan oleh inisial AH yang tinggal di Desa wirang di mana ia dikenalkan oleh inisial DH. Kemudian petugas langsung menuju Desa wirang dan sekira pukul 12.00 wita dan berhasil mengamankan DH di rumahnya di Desa Wirang Kec. Haruai.

Dari pengakuannya, ia kenal dengan inisial AH dan mengenalkannya kepada inisial NA dan meminta untuk dibelikan obat tersebut.

Selanjutnya petugas mengamankan AH di rumahnya di Desa Wirang. Dari keterangan AH, benar telah membelikan obat tersebut melalui aplikasi belanja online dengan harga Rp. 380.000,- tiga ratus delapan puluh ribu rupiah)/ botol.

Dan saat ini, ketiga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan petugas oleh Satresnarkoba Polres Tabalong, tutup AKP Otto mengakhiri keterangannya. (Anang R)