JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial ME (27) lantaran melakukan pencurian Handphone (HP) milik korban bernama Ismet Haryanto.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto saat dimintai keterangan kepada wartawan, Selasa (16/03/2021). Lanjut Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal adanya laporan masyarakat yang menceritakan jika pada hari Kamis, (18/2/2021) pagi sekira Pukul 05.30 WIB di toko pancing yang beralamat di Jalan Dermaga Perikanan Muara Angke Pluit, Penjaringan Jakarta Utara, Ismet Haryanto (korban) kehilangan 1 (satu) unit Handphone saat sedang istirahat.
Kemudian kata dia, korban berusaha melihat rekaman CCTV yang berada di toko tersebut, dari hasil rekaman CCTV, korban mencurigai seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan menggunakan kaos warna hitam gambar batik di bagian depan, menggunakan topi warna cokelat, jam tangan warna hitam dan cincin batu akik warna krem serta terdapat tato di dekat ibu jari tangan sebelah kiri sebagai pelakunya.
“Mendapat laporan tersebut, selanjutnya kami perintahkan Kanit Reskrim AKP Ikrom Baihaki untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada tersangka,” ucap Kapolsek.
Pada Sabtu (13/3/2021) pagi di tempat pelelangan ikan Muara Angke, lanjut dijelaskan Kapolsek Kompol Slamet, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki yang mempunyai ciri ciri sama dengan yang dilaporkan korban, dan setelah diperiksa fisik pada laki-laki tersebut, terdapat tato di dekat ibu jari tangan sebelah kiri sama persis dengan ciri fisik orang yang dicurigai, kemudian Tim Opsnal melakukan cross check kepada korban.
“Korban memastikan bahwa laki-laki yang diamankan mempunyai ciri-ciri sama dengan yang ada di rekaman CCTV. Setelah diinterogasi, laki-laki tersebut mengakui bahwa dirinya yang telah mengambil Hp milik korban,” pungkas Slamet.
Untuk memperkuat penyelidikan dan pemeriksaan tersangka, kata Slamet, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) lembar Nota bukti pembelian Handphone senilai Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), Kardus/box Handphone warna putih dan pakaian kaos, celana, batu akik, jam tangan, outer warna pink dan topi warna coklat yang pelaku kenakan terekam di CCTV.
“Dan atas perbuatannya, ME dijerat pasal 362 KUHP tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Kompol Slamet Riyanto mengakhiri keterangannya. (Red.)