JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Tanjung Priok berhasil menangkap laki-laki berinisial AP (21) warga Blok Empang Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara, yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Shabu.
Menurut keterangan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto, mengatakan bahwa penangkapan tersangka AP atas adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada peredaran narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Menyikapi laporan tersebut, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto memerintahkan anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menindak serta menangkap tersangka AP.
“Alhasil, Anggota pun meringkus AP di rumah kontrakannya. Saat digeledah, ditemukan 2 bungkus klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat total 5,19 gram bruto dan 1 (satu) unit HP berwarna biru di atas lemari es (kulkas),” Jelas Slamet saat dikonfirmasi awak media, Selasa (16/3/2021).
Atas perbuatannya, AP terancam Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun penjara. (Red.)