SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Pengedar Narkoba jenis Sabu bersenjata api asal Jombang, berhasil diringkus tim Ditresnarkoba Polda Jatim. Pelaku ditangkap di rumahnya, kawasan Sumberejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Berbekal informasi masyarakat, Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap pelaku laki-laki berinisial KD (33 tahun), warga Jombang. Dari penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 10 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 5,86 gram, dan alat hisapnya.
“Barang bukti berupa dua unit senjata api jenis revolver, dan satu unit air softgun jenis FN beserta peluru tajam caliber 38 Milimeter,” tambah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat melakukan konferensi pers di balai wartawan Polda Jatim, Selasa (16/3/2021).
Dirreskoba, Kombes Hanny hidayat didampingi Wadir AKBP Aris supriyono dan Kasubdit 1 Kompol Daniel Marunduri, mengatakan bahwa motif Pelaku KD disinyalir sebagai pengedar/penjual narkotika jenis Sabu dan pemilik senpi rakitan.
“Dari hasil pengakuan tersangka KD, senjata api tersebut didapatkan dari tersangka (UC) warga Mojokerto. Selanjutnya polisi terus melakukan pengembangan terhadap DPO berinisial MAS sebagai pemilik Sabu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara.
Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun hukuman penjara. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya. (Red.)