banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Tabalong Bekuk 2 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Polres Tabalong berhasil menangkap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana pemerkosaan anak di bawah umur

TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Polres Tabalong berhasil tangkap dua orang pemuda diduga pelaku tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain

Hal tersebut terungkap berdasarkan adanya laporan Polisi pada tanggal 01 April 2021 di Polres Tabalong dari pengaduan inisial S (42) ayah korban warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Bahwa anaknya inisial SA (15) seorang pelajar pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021 telah dipaksa berhubungan badan dengan dua orang laki – laki yang tidak diketahui identitas olehnya namun diduga teman dari anaknya.

Kejadian tersebut di sebuah rumah yang berlokasi di Gunung Batu Kel. Mabu’un kecamatan Murung Pudak, Tabalong. Mereka melakukan perbuatan tersebut dengan cara bergantian sambil menutup mulut dan membuka pakaian bagian bawah anak korban.

Dari pengaduan ini, akhirnya pria tersangka inisial AAK (18) pekerjaan swasta warga Selongan kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap di rumah temannya yang beralamat Jalan Bangun Sari Kel. Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Kamis (01/04) siang dan ia mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial RAB(26).

Berselang beberapa hari RAB (26), pekerjaan swasta warga Desa Kapar kecamatan Murung Pudak, Tabalong menjadi DPO Polres Tabalong, yang kemudian pada Senin (05/04) sore berhasil ditangkap di Simpang Tiga kel. Kapar kec. Murung Pudak kab. Tabalong dan ia pun mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial AAK.

Dalam peristiwa ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar baju sweater warna abu-abu motif hitam, 1 lembar kaos baju berwarna hitam, 1 lembar celana kain pendek berwarna coklat, 1 lembar celana panjang levis warna hitam, 1 lembar mini set dalam warna biru, 1 lembar bra warna merah muda motif putih, 1 lembar celana dalam warna biru muda motif pikacu dan 1 lembar kerudung berwarna hitam.

Kami berharap pihak orang tua dan keluarga korban tabah dan sabar. Kini kedua pria yang diduga pelaku pemerkosaan sudah ditangkap dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk hasil pemeriksaan medis, sementara ada terdapat luka lecet pada alat kelamin korban namun penyidik masih menunggu hasil visum et repertum dari pihak medis.

Jika selesai, maka kedua pria tersebut akan dijerat pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Kegiatan konferensi pers dipimpin Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong Akp Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. yang didampingi oleh KBO Satreskrim Iptu Supriyono, S.H. dan Kasubbaghumas Polres Tabalong Akp Otto diwakili PS. Paursubbaghumas Bripka Donny. D, S.H. bertempat di halaman Mapolres Tabalong. (Anang R).