banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Tabalong Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Polres Tabalong melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada bertempat di Mapolres Tabalong

TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA diwakili oleh Iptu Sutargo, S.H. bersama Pengadilan Negeri Tanjung, Kejaksaan Negeri Tanjung, Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan di hadapan awak Media Kab. Tabalong melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (07/04/2021) bertempat di Mapolres Tabalong.

Tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan tersangka inisial IS (26) dan tersangka NI (50) yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 06 Maret 2021 sekira Jam 17.00 wita di Desa Karangan Putih Rt.03 Kec. Kelua Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi “Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Tujuannya agar barang bukti narkotika tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara ini. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip yang berisi 2 (Dua) paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat masing – masing 4,72 gram dan 4,7 gram dengan berat total 9,42 gram.

Selanjutnya, 1 (Satu) bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 (dua) paket serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat masing masing 2,26 gram dan 0,17 gram dengan berat total 2,43 gram.

Kemudian, narkotika jenis sabu-sabu yang 1 (Satu) paket seberat 4,72 gram disisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di Laboratorium POM Banjarmasin dan seberat 0,2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Jumlah keseluruhan Narkotika yang dimusnahkan hari ini seberat 11,55 gram. Barang bukti serbuk bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan blender yang berisi air dan bercampur deterjen kemudian dibuang ke dalam lubang septic tank. (Anang R).