JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok menggelar konferensi pers menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan melakukan segala macam persiapan dari ancaman gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada hari Kamis, (08/04/2021) bertempat di halaman Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Adapun kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana melibatkan TNI di Pelabuhan Tanjung Priok dalam kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif sesuai dengan Program Bapak Kapolri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan) dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan total barang bukti minuman keras sebanyak 959 botol dan knalpot bising / racing sebanyak 100 Knalpot di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang nantinya akan dimusnahkan.
Selanjutnya, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan itu, telah diamankan pelaku berinisial US, ZH, SA dan UH dengan modus toko berjualan bahan pokok / sembako namun lebih mengutamakan menjual minuman keras tanpa izin edar yang ditawarkan / dijual kepada masyarakat umum dengan harga Rp 65.000,- s.d Rp 200.000.
“Dan untuk pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengakibatkan kebisingan di jalan raya atau pengguna jalan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak melakukan penilangan dan hanya mengamankan motor yang di mana agar si pemilik Motor datang melengkapi kendaraan dan juga membawa knalpot yang sesuai dengan SNI. Hal ini kita lakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif jelang Bulan Suci Ramadhan,” jelas Kapolres.
Terakhir, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana juga mengatakan kepatuhan terhadap protokol kesehatan terbukti mampu menekan laju penyebaran Covid-19 dan agar masyarakat di Pelabuhan Tanjung Priok untuk tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang memang masih menjadi tantangan pada masa kebiasaan baru.
Terkait minuman keras, untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku dijerat sebagaimana peraturan perundang-undangan bahwa “Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000, (empat milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 UU Republik Indonesia No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 ayat (1) Huruf (a) UU Republik Indonesia No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen
Kemudian untuk Penjual minuman beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada toko bebas bea dan/atau tempat tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Pasal 4 ayat (2) huruf (a) dan (b) Pergub DKI Nomor 187 Tahun 2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Selanjutnya, kepada setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliput kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 – (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Ayat (1) dan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Red.)