banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Tabalong Amankan Penyalahgunaan Narkotika dan Senpi Rakitan Beserta Amunisi Aktif

Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api rakitan

TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” yang mana merupakan pengembangan dari laporan Polisi dengan tersangka inisial FHJ pada tanggal 24 Januari 2021 beberapa waktu lalu.

Tersangka inisial FHJ sebelumnya sudah ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong pada Minggu (24/04/2021) malam dan kini berkas perkaranya sudah P21.

Hasil dari pengakuan FHJ bahwa ia mendapatkan sabu-sabu dari pelaku inisial MR alias Pak Sihar yang diserahkan inisial AH (29) warga Desa Nawin Kecamatan Haruai, Tabalong.

Hampir 2 (dua) bulan lebih MR dan AH masuk dalam DPO Polres Tabalong, kini Rabu (14/04) sekitar Pukul 06.00 Wita petugas gabungan Satresnarkoba dan Unit Jatanras Satreskrim dan Unit Kamneg Satintelkam Polres Tabalong yang dipimpin Iptu Sutargo, S.H.

Kasat Resnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap inisial AH di sebuah pondok khusus yang berlokasi di perkebunan daerah pegunungan Desa Marindi, Kecamatan Haruai yang menjadi tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu .

Hasil dari penggeledahan sebuah pondok tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 (Satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) buah bong dari botol bekas air mineral warna bening dan 2 (Dua) HP berbagai macam merk.

Saat diinterogasi, AH mengakui perbuatannya bahwa benar ia menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu kepada FHJ atas permintaan dari inisial MR alias Pak Sihar yang kini masih DPO Polres Tabalong.

Kemudian selain menangkap AH, petugas juga menangkap tersangka inisial PH alias Pak Daus (33) warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong atas kepemilikan diduga senjata api rakitan jenis Pistol beserta 1 buah pelatuknya dan 2 butir amunisi aktif yang ditemukan petugas di dalam pondok miliknya tersebut.

Hal itu dijelaskan Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto selaku Kasubbaghumas Polres Tabalong saat dikonfirmasi awak media Kamis, (15/04/2021) malam membenarkan penangkapan tersangka inisial AH dan PH. Mereka berdua sudah dibawa ke Polres Tabalong guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Anang R)