banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satreskrim Polres Tabalong Berhasil Meringkus Pelaku Penganiayaan dengan Senjata Tajam

Satuan Reskrim Polres Tabalong berhasil menangkap pelaku penganiayaan inisial AAS (28) warga Desa Kasiua Raya, Kec. Murung Pudak

TABALONG, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tabalong berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan inisial AAS (28) warga Desa Kasiua Raya RT. 01 Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Anggota Polsek Murung Pudak dalam rangka operasi Kepolisian Sikat Intan 2021 Polres Tabalong tersebut, berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, pada hari Senin, 19 April 2021 sekira pukul 10.00 Wita.

Atas dasar laporan yang dilakukan Rusniah Binti Kadri warga Desa Kasiau Raya RT. 11 Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prov. Kalimantan selatan dengan korban bernama Abdul Najar Bin Arjan.

Dari laporan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan anggota Polsek Murung Pudak kemudian berhasil melakukan Penangkapan terhadap tersangka AAS (28) Senin, 19 April 2021. Setelah dilakukan interogasi, tersangka AAS mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Murung Pudak, Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 45 Cm dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang yang terbuat dari kulit berwarna coklat.

Saat dimintai keterangan, Kapolsek Murung Pudak Iptu Suargana, S.AP. kepada awak media menjelaskan kejadian tersebut dari keterangan pelapor (Rusniah Binti Kadri) pada hari Senin, 19 April 2021, sekira pukul 08.00 Wita, di mana saat Rusniah Binti Kadri pulang dari menyadap karet dan pada saat melintas di tempat AAS, Rusniah Binti Kadri sempat dikejar dia berteriak “panggilkan kah Pak Budi (Bhabinkamtibmas).

Kemudian, mendengar itu AAS tidak jadi mengejar Rusniah. Kemudian sekira pukul 09.00 Wita, Rusniah kembali ke kebun dan menceritakan hal tersebut kepada suaminya Abdul Najar Bin Arjan (korban), setelah mendengar cerita istrinya (Rusniah), Abdul berniat mendatangi AAS ke kebunnya yang tidak jauh dari kebun mereka. Namun, AAS malah kabur.

Selanjutnya, sekira pukul 10.00 Wita, pada saat Rusniah pulang, dia bertemu dengan AAS. Pada saat itu, terlapor (AAS) langsung menunjuk ke arah Rusniah dan berkata “Kenapa ikam bepadah lawan laki? dan Rusniah menanyakan apa maksud AAS tadi mengejarnya? kalau ada masalah ayo kita selesaikan di kantor Desa, namun AAS menolak dan berkata “Aku kadada membawai bekelahi” kemudian AAS pergi ke arah kebun miliknya lagi dan tidak lama kemudian kembali lagi dengan membawa parang.

Seketika itu, Rusniah ingin pulang ke rumah, dan melihat bahwa suaminya Abdul (korban) sudah berdarah dan sedang berkelahi dengan AAS. Saat itu juga, Rusniah mendatangi dan berusaha mengambil parang yang berada di tangan AAS namun tidak melepasnya, hingga Rusniah berteriak minta tolong yang tidak lama kemudian warga datang dan melerai.

Atas kejadian tersebut Rusniah (Istri Korban) merasa keberatan dengan kejadian yang menimpa suaminya (Korban) yang mengalami luka robek di bawah mata, luka robek di kepala bagian atas, dan luka pada lengan belakang yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak guna proses Hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek. (Anang R)