SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Propam Polda Jatim dan Direktur Narkoba Polda Jatim, menyampaikan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri bersama Bidang Propam Polda Jatim terhadap delapan orang, lima di antaranya oknum anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Div Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Jatim yang mengamankan 8 (Delapan) orang, 5 (Lima) orang oknum personil dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dan 3 (tiga) orang warga sipil.
“Delapan orang ini diamankan di Midtown Hotel Surabaya, pada hari Kamis (29/4/2021) sekira pukul 15.05 WIB,” jelas Kapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021) malam.
“Kelima oknum yang diamankan yakni, Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S dan Brigadir IS. Sedangkan warga sipil yang turut diamankan yakni inisial CC, D dan IS,” jelasnya.
Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 27,4 Gram, 8 butir Happy five dan 1 butir ekstasi. Saat ini, ditangani oleh Bid Propam Polda Jatim, terkait dengan pelanggaran kode etik profesi maupun dugaan pelanggaran pidana.
“Penindakan ini adalah wujud komitmen Bapak Kapolri maupun Kapolda Jatim,” terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir.
Terkait ada oknum dari Polrestabes Surabaya yang ditindak oleh Div Propam Mabes Polri, ini menjadi koreksi sehingga petugas yang bertugas bisa menunjukkan komitmen dan integritas. Bahwa jaringan sindikat narkoba akan melakukan upaya untuk menggagalkan pemberantasan narkoba.
Pihaknya mengucapkan terima kasih kepada personil Polri yang masih mempunyai integritas dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kami yakin dan percaya bahwa masih banyak anggota Polri yang masih memegang komitmen pemberantasan narkoba.
Barang bukti sabu saat ditemukan di lokasi, saat ini masih pendalaman oleh Bid Propam Polda Jatim. Kami tidak menolerir atau berikan toleransi terhadap oknum Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Sampai saat ini, lima anggota Polri dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Sanksi terhadap oknum Polri sesuai dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucap Kapolrestabes.
Sementara lima anggota Polri yang sudah dilakukan tes urine, empat orang positif dan satu orang masih dilakukan pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium. (Red.)