banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan Gerebek Judi Sabung Ayam di Koto XI Tarusan

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan menggerebek permainan judi sabung ayam di kampung pasar minggu, Kecamatan Koto XI Tarusan

PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan menggerebek permainan judi sabung ayam di kampung pasar minggu, kampung dalam Kenagarian Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (2/6/2021).

Mendapatkan informasi dari warga terkait adanya permainan judi sabung ayam, jajaran Tim opsnal Satreskrim Polres Pessel tidak lama langsung bergerak ke lokasi sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, S.H. membenarkan penggerebekan permainan judi sabung ayam di kampung Pasar Minggu, kampung dalam Kenagarian Duku Utara, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polres Pessel mendatangi TKP dan memang benar ditemukan lokasi atau gelanggang sabung ayam yang saat itu banyak dikunjungi oleh pelaku sabung ayam yang sedang menyaksikan 2 ekor ayam sedang berlaga.

“Satu orang tersangka inisial JI berhasil kita amankan, sedangkan yang lain kabur saat anggota turun ke lokasi,” kata Kasat Reskrim.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana melalukan permainan judi jenis sabung ayam untuk selanjutnya dilakukan proses oleh Sat Reskrim Polres Pessel.

Barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (Satu) orang tersangka dengan uang tunai Rp. 400.000, 2 (Dua) ekor ayam jantan, 1 (Satu) unit jam dinding merk Nigata warna hitam putih, 1 (Satu) buah sangkar ayam terbuat dari bambu, 1 (satu) buah ring karet warna hitam, 1 (Satu) lembar karpet warna merah untuk alas ring, lembar kertas hansaplast, 10 (Sepuluh) lembar pembungkus taji (jalur) yang terbuat dari karpet warna hijau dan 1 (satu) unit hp merk nokia warna biru.

“Barang bukti, selanjutnya terhadap pelaku/penyedia tempat dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Hendra Yose. (Mardoni)