JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok terus menindaklanjuti perintah Kapolri terkait pemberantasan aksi premanisme. Dalam hal ini, 11 orang preman yang biasa beraksi dalam melakukan pungutan liar (Pungli) dan memeras para sopir truk kontainer, serta melakukan aksi kejahatan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, dibekuk Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, di antaranya 8 (Delapan) pelaku ditangkap di Kawasan Pelabuhan PT. JICT Tanjung Priok dan 3 (Tiga) pelaku di Kali Japat Jalan RE Martadinata Jakarta Utara. Di Kawasan Pelabuhan PT JICT Tanjung Priok, kedelapan pelaku merupakan operator Tango/RTG dan supervisor, di antaranya berinisial MAG, RD, AS, WW, BEP, RPH, B, dan ZN.
Para oknum tersebut melakukan pemerasan kepada para sopir truk dengan cara memasukkan uang dengan nominal yang telah ditentukan ke dalam botol air mineral, dari 5 ribu hingga 20 ribu rupiah. Jika tidak, para operator tersebut akan memperlambat atau bahkan tidak melayani kegiatan bongkar muat.
Dari para pelaku disita uang hasil pungli sebesar Rp. 1. 887.000,- (Satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu), 8 (delapan) unit HP berbagai merk, 5 (Lima) botol air mineral, 8 (Delapan) kantong plastik, 3 (tiga) lembar screenshoot WA grup para pelaku dan 1 (Satu) sepatu sepak bola.
Sementara untuk ketiga preman lainnya yang ditangkap di lokasi berbeda yaitu di Kali Japat, Jalan RE Martadinata Tanjung Priok di antaranya berinisial MA, DS, dan RG.
Modus ketiga pelaku dilakukan dengan merusak besi yang digunakan untuk menahan jembatan di Jalan RE Martadinata dari Kali Japat, dengan gergaji dan palu bodem yang dipukulkan ke besi berkali – kali. Besi – besi curian tersebut selanjutnya dijual kepada penadah sebesar Rp. 4.500 per kilogram. Berdasarkan pengakuannya, para pelaku sudah dua kali melakukan aksi kejahatan tersebut.
Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, bahwa jembatan jalan tersebut merupakan akses menuju PLTGU Tanjung Priok yang merupakan obyek vital nasional.
“Karenanya, apabila besi – besi penyangga tersebut tidak ada maka akan berpotensi terjadi longsor dan terputusnya jalan, sehingga menghambat proses distribusi barang,” ujarnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sendiri dijerat dengan pasal berlapis di antaranya pasal 363, 170, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara, tutup Kapolres. (Red.)