PESSEL, BeritaBhayangkara – Tim Opsnal Macan Kumbang, Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan meringkus 2 (dua) orang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), di kampung Getik Mudik, Kenagarian Tiga Sepakat, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 15.30 Wib.
Adalah berinisial A (34) dan E (37), kedua pelaku warga Kecamatan Pancung Soal, diamankan setelah mendapatkan informasi dari warga. Bahwa kedua pelaku berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana Curanmor.
Hal itu dikatakan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H. yang mengatakan, bahwa pengungkapan berawal dari Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pesisr Selatan melakukan penyelidikan terhadap kejadian curanmor dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A.
Dari keterangan pelaku pertama A, anggota Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan melakukan pengembangan di lapangan, dan menangkap satu pelaku lainnya berinisial E.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan Tindak Pidana pencurian sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 pukul 02.00 Wib bertempat di Kampung Pasir Ganting Kenagarian Pulau Rajo, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan,” kata AKP Hendra Yose dalam keterangannya kepada media, Jumat (10/9/2021).
Kita langsung melakukan pengembangan barang bukti curanmor, berdasarkan keterangan sementara dari kedua pelaku bahwa ia menjual sepeda motor hasil curiannya tersebut kepada seorang warga, yang beralamat di Camp. G Divisi 3, PT. Incasi Raya dan, barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Scoopy warna hitam dari salah seorang warga,” terang AKP Hendra Yose.
“Kita masih kembangkan perkara ini, karena diduga masih ada DPO lainya,” akhirnya. (**)