PESSEL, BeritaBhayangkara – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pesisir Selatan di bawah kendali Aipda Yandri Martin, pada hari Selasa (14/9/2021) pukul 18.00 Wib berhasil mengamankan dua orang pelaku judi online, Kampung Simpang Tanjuang Medan, Kenagarian Air Haji Tengah Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Penangkapan terhadap 2 (dua) pelaku, T (67) dan FA (27) warga Koto Panai Kenagarian Rimbo Panjang, Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan di dua lokasi yang berbeda.
Hal itu disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo. S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, S.H. mengatakan, bahwa penangkapan dua orang pelaku judi online inisial T (67) dan FA (27) diamankan di tempat yang berbeda.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku berinisial T diamankan anggota Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisr Selatan saat menjual togel dengan cara menuliskan angka-angka pasangan togel dari pasangan orang / pembeli dan dituliskan di selembar kertas (rekap). Sementara itu, barang bukti berupa uang diduga hasil pemasangan berasal dari setoran dari FA.
“Kita langsung lakukan pengembangan dari keterangan T,” ucap Hendra Yose. Untuk pelaku inisial FA diamankan di kediamanya, Kampung Simpang Tanjuang Medan, Kenagarian Air Haji Tengah, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang kita amankan dari kedua pelaku, berupa 1 (satu) lembar kertas putih yang berisikan angka-angka togel, uang sebanyak Rp.170.000,- (Seratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Handphone Android merk Oppo jenis Reno4 warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Samsung merk B109E warna Putih, 1 (satu) buah Buku Tafsir Mimpi warna Kuning serta 3 (tiga) lembar kertas Stekles (catatan angka togel yang telah keluar).
“Kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisr Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (**)