JAKARTA, BeritaBhayangkara – Satuan Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana kasus penggelapan dan pencurian ikan dan cumi milik CV. Sukses Mandiri yang disimpan di Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey (SIF) bertempat di jalan Pendaratan Ikan No.3 Muara Angke, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial AN (30) oleh Polsek Sunda Kelapa, lantaran diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian ikan dan cumi.
Dia dilaporkan atas dasar penyalahgunaan jabatan sebagai Supervisor gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey.
Kejadian ini terungkap saat tersangka mengeluarkan barang dari gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey mulai bulan Juni 2021 s/d Agustus 2021 yang dilakukan pada malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF tanpa dilengkapi surat jalan dan sepengetahuan pemilik Perusahaan,” ungkap Kapolsek Polsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko.
Seto kembali menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat dilakukannya audit stock gudang PT. SIF dan ada dugaan penggelapan dan pencurian.
Dari hasil Audit tersebut, terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang sebanyak 46 Ton, dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang.
Atas dasar itu, pemilik pun membuat laporan, yang selanjutnya kami minta keterangan pemeriksaan dari saksi saksi yang kami dapati dengan disertakan barang bukti rekaman CCTV yang ada,” papar Seto dalam keterangan kepada awak media, Rabu (20/10/2021).
Disampaikan Kanit Reskrim AKP Yudi Hermawan kepada media, diketahui tersangka mengambil dan mengeluarkan cumi dan ikan Dori dari Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan) di Blok G dan H yang nomor rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room.
Setelah Cumi dan Ikan Dori berada di anti room, kemudian dus atau kemasan cumi dan ikan dori diganti dengan menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban bening dan warna coklat.
Kemudian tersangka mengeluarkan barang melalui pintu karyawan disertakan surat jalan yang ia tandatangani sendiri dan diserahkan ke security sebagai bukti pengeluaran barang,” jelas Yudi.
Untuk memperkuat pemeriksaan dan penahanan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa Nota Penjualan Cumi dan ikan Dori, Screenshoot rekaman kamera CCTV dan Nota dan dokumen Audit Inventory Gudang PT. SIF.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya dengan Pasal 374 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana. (*)