banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Salah Satu dari Dua Pelaku Pembacok Jurkani Diringkus Dalam Keadaan Mabuk

Korban Advokat Jurkani (60 tahun) mengalami luka parah, akibat sabetan parang

KALSEL, BeritaBhayangkara – Tim gabungan dari Buser Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Resmob Macan Kalsel (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua pelaku pembacokan yang mengakibatkan advokat Jurkani (60 tahun) mengalami luka parah, akibat sabetan parang.

Kuasa Hukum PT. Anzawara Satria ini dihadang di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, atau tepat di konsesi PT. Anzawara Satria pada Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17.45 Wita. Tak kurang dari 24 jam, tim gabungan pun berhasil memburu sekaligus mencokok dua pelaku.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas, AKP H. I Made Rasa mengungkapkan dua pelaku penganiayaan terhadap pensiunan polisi, Jurkani telah berhasil ditangkap.

Made menyebut pelaku pertama yakni Yurdiansyah alias Iyur (36 tahun) dibekuk di Sungai Loban, saat tertidur pulas di mobil dalam keadaan mabuk pada Sabtu (23/10/2021) pagi, sekira pukul 06.00 Wita. Sedangkan, pelaku kedua bernama Nasrullah (44 tahun) asal Hulu Sungai Tengah (HST) diringkus tim gabungan di Jalan Raya Angsana pada Jumat (22/10/2021) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

“Saat ditangkap, ketika itu dia jalan kaki sekitar 10 meter dari lokasi pelaku pertama. Ada pun barang bukti yang ditemukan adalah sebilah parang, baju dan celana dalam milik Yurdiansyah. Ada juga parang milik Nasrullah,” kata Made saat dikontak jejakrekam.com, Sabtu (22/10/2021) malam.

Ia menegaskan, saat ini kejadian masih dilakukan pendalaman motif dari pengadangan sekaligus penyerangan terhadap korban, Jurkani.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap saksi penguat. Sementara, korban masih belum bisa diperiksa karena masih dirawat di rumah sakit,” ucap Made.

Untuk kedua pelaku ini, atas perbuatannya, Made mengatakan pihaknya mengenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e dan atau Pasal 351 ayat (2) ke ayat (2e) KUHP. “Untuk ancaman atas pasal ini adalah sembilan tahun penjara,” kata Made, singkat.

Seperti diwartakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban Jurkani ini terjadi pada Jumat (22/10/2021), sekitar pukul 17.45 Wita di Desa Bunati, Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Saat itu, para pelaku menghadang mobil LV Strada DA 8279 ZJ warna putih yang dikemudikan korban, Jurkani.

Pelaku pun memecah kaca mobil kanan bagian belakang dengan menggunakan batu. Selepas itu, tanpa banyak bicara langsung membacok Jurkani. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan. Luka menganga juga ada pada kaki kiri. Hingga akhirnya, korban dilarikan ke Klinik Safira, selanjutnya dibawa ke Banjarmasin untuk perawatan lebih lanjut.

Dalam insiden itu, Polsek Angsana dan Polres Tanah Bumbu pun telah meminta keterangan para saksi, mendatangi tempat kejadian perkara hingga korban yang tengah dirawat di Klinik Syafira serta mengamankan barang bukti tindak pidana itu. (Anang R)