banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Ada Ketidakberimbangan Berita, Mangara Manurung: Informasi Sepihak Cenderung Mendiskreditkan dan Berdampak

Mangara Manurung, S.H.,M.H. dan Superry Daniel Sitompul, S.H.,M.H. memberikan klarifikasi kepada awak media melalui konferensi Pers

BATAM, BeritaBhayangkara – Menanggapi pemberitaan sepihak, pihak Manajemen Pengelola Apartement Indah Puri Golf & Resort, melalui Kuasa Hukumnya, Mangara Manurung, S.H.,M.H. dan Superry Daniel Sitompul, S.H.,M.H. akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi kepada awak media melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Club House Indah Puri Golf & Resort, Jalan Ir. Sutami, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/12/2021).

Menurut Mangara Manurung, klarifikasi disampaikan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat luas terkait pemberitaan yang dinilai hanya menerima informasi sepihak dan cenderung mendiskreditkan pengelola. Dikhawatirkan, akibat adanya pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak terhadap iklim investasi, namun juga berdampak terhadap pihak-pihak yang berkepentingan lainnya. Sementara di saat yang sama, banyak pihak lainnya yang menyampaikan pemberitaan terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan apartemen diperoleh informasi yang seimbang.

Atas dasar itu, Advokat dari Kantor Hukum Mangara Manurung, S.H.,M.H. & Associates yang berkantor di Jalan Imam Bonjol No. 9, Gedung Forum Nine Lantai 1 Gallery, Medan, Sumatera Utara ini, menerangkan bahwa, perusahaan Pengelola Apartemen Indah Puri Golf & Resort, PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort, sejak bulan Agustus 2018, telah berubah dalam hal susunan pengurus dan pemegang saham. Bahkan status perseroan telah berubah dari perusahaan penanaman modal asing menjadi perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal.

“Dengan berakhirnya masa UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) selama 30 tahun terhitung dari sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018, PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort telah memperoleh Penetapan Lokasi (PL) dan Hak Pengelolaan (HPL) pengurus yang baru atas permohonan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terlebih dahulu telah membayar lunas WTO,” jelas Superry Daniel Sitompul, kepada awak media.

Terkait AJB atau Akta Jual Beli Bangunan dan Pemindahan Hak, Mangara Manurung menjelaskan bahwa yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018. Di dalam AJB Bangunan dan Pemindahan hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang. Oleh karena itu, dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam.

“Jadi dalam hal ini terjadi kekeliruan dari para penghuni yang seolah-olah penghuni apartemen selama ini menganggap bahwa dengan membeli bangunan maka telah menjadi miliknya seumur hidup, padahal lahan atau tanah adalah milik BP Batam,” terang Mangara.

Tentang tindakan manajemen yang melakukan pemutusan aliran air dan listrik, Mangara menjelaskan bahwa kliennya melakukan pemutusan dikarenakan selama ini penghuni apartemen tidak melakukan kewajibannya untuk membayar air dan listrik yang telah digunakannya kepada pengelola. Padahal, perusahaan sudah melakukan pembayaran kepada pihak PLN dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam. Demikian juga halnya soal biaya perawatan bangunan dan lingkungan, biaya maintenance ini sejak bulan Juli 2019 hingga sekarang juga tidak dibayar oleh penghuni kepada perusahaan.

Sementara soal kegiatan pembongkaran atap dan perobohan bangunan, dijelaskan bahwa alasan pengelola melakukannya adalah berikut:

1. Bangunan tersebut sudah kosong dan tidak ada lagi penghuni atau warga penghuninya.
2. Sesuai dengan analisa dari petugas Instansi Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, bangunan apartemen sudah tidak layak huni.
3. Surat Himbauan Walikota Batam yang pada intinya mengingatkan untuk berhati-hati akan adanya potensi angin puting beliung selama bulan Desember 2021 ini.

“Jadi, Klien kita khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya atap terbang dan mengenai warga penghuni sehingga nantinya akan memakan korban,” jelas Mangara.

Sebelum melakukan tindakan memutuskan aliran air dan listrik, pembongkaran atap dan perobohan bangunan, pihak manajemen melalui kuasa hukumnya sebelumnya pun telah menyampaikan somasi kepada warga penghuni.

“Kami selaku kuasa hukum sudah menyampaikan somasi pada tanggal 20 November 2021 dan somasi terakhir tertanggal 07 Desember 2021, serta surat pemberitahuan perihal pengosongan dan himbauan untuk mengeluarkan barang-barang pada tanggal 09 Desember 2021. Bahkan klien kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada warga penghuni pada tanggal 11 Desember 2021. Hal yang sama juga kita telah sampaikan kepada perwakilan penghuni yaitu pengurus Perkumpulan Kepemilikan Apartemen Indah Puri Golf & Resort pada tanggal 19 November 2021 di Ruang Rapat Direktorat Pengelolaan Pertanahan Lantai 2 BP Batam sesuai undangan Rapat BP Batam tanggal 17 November 2021,” beber Mangara menjelaskan.

Bahkan PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort telah beberapa kali mengundang dan mengadakan pertemuan dengan para penghuni maupun perwakilan para penghuni apartemen dalam hal menyosialisasikan serta perkenalan dengan pemegang saham yang baru juga kepengurusan perusahaan yang baru. Di sini pun dijelaskan terkait biaya Rp. 12 juta per meter persegi yang ditetapkan, bahwa jumlah tersebut bukan hanya untuk biaya UWTO, namun sudah meliputi biaya perolehan hak guna bangunan (HGB), upgrade fasilitas apartemen, upgrade interior unit, peremajaan jaringan listrik dan air, peremajaan saluran limbah, pembuatan jalan, pintu gerbang, sistem pemadaman kebakaran, sistem keamanan dan pengamanan dan pembangunan sarana fasilitas umum, dan lain-lainnya yang sudah dijelaskan secara terperinci dan juga sudah dipaparkan di kantor BP Batam. Namun terkait hal tersebut, para penghuni tidak setuju dan menolaknya.

Sikap Terhadap Pemberitaan Sepihak di Media Online

Pada kesempatan ini, Kuasa Hukum PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort juga membantah isi pemberitaan di media online Batamline.com yang terbit pada Senin, 13 Desember 2021 dengan judul “APARTEMEN INDAH PURI DIROBOHKAN, PENGELOLA GUNAKAN JASA PREMAN USIR WARGA.”

Judul pemberitaan tersebut dinyatakan tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, serta terkesan mendiskreditkan PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort yang seakan-akan bertindak di luar prosedur hukum. Lagi pula pemberitaan tersebut tidak melalui mekanisme Checks and balances sebagaimana ketentuan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; dan wartawan harusnya berjalan berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan.

Bahwa fakta yang sebenarnya, klien kami tidak ada menggunakan premanisme, dan yang ada adalah para karyawan Satuan Pengamanan PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort. Sehingga berita tersebut dinilai jelas tidak berimbang dan sangat merugikan PT. Guthrie Jaya Indah Island Resort.

“Tidak benar kalau Pihak Manajemen Pengelola Apartemen melakukan pembongkaran dengan melibatkan oknum preman. Dalam melakukan pembongkaran, sebelumnya klien kami sudah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan secara tertulis kepada instansi-instansi seperti BP Batam, Kepolisian dan Kelurahan setempat. Klien kami bahkan sudah membuat serta menyampaikan surat pemberitahuan kepada para penghuni dan bahkan membuat pengumuman yang ditempelkan di setiap unit apartemen,” ujar Mangara.

Mangara Manurung, S.H.,M.H. dan Superry Daniel Sitompul, S.H.,M.H. pada kesempatan ini memohon agar ada perlindungan hukum kepada kliennya selaku investor yang telah menanam modal yang tidak sedikit dan kiranya diberikan jaminan atau keamanan dalam melakukan investasi di Batam.

“Jika ada para penghuni yang tidak puas atau berpendapat lain, dipersilakan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini,” tegas Mangara mengakhiri. (Parman)