TANGERANG, BeritaBhayangkara – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang-Polda Banten berhasil membongkar sindikat jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang. Dari pengungkapan kasus itu, Polisi mengamankan 2 (dua) orang yakni seorang pria berinisial AM dan seorang perempuan berinisial UA.
Hal tersebut dijelaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat menggelar konferensi pers, bertempat di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Rabu (15/12/2021). Kasus itu terbongkar berkat adanya informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebutkan, bahwa sebuah rumah di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang dijadikan tempat untuk menampung orang dari berbagai daerah.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami menuju ke lokasi yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan pada hari Rabu, 17 November 2021,” kata Wahyu.
Wahyu memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja. Setelah di lokasi, petugas bertemu dengan tersangka AM dan UA yang merupakan pasangan suami istri. Selain itu, Polisi juga bertemu dengan 6 (enam) orang lainnya yang 3 (tiga) di antaranya adalah perempuan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata, 6 (enam) orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh tersangka AM dan UA,” tutur Wahyu.
Kepada Polisi, tersangka AM dan UA mengaku bahwa rumah yang dijadikan tempat menampung adalah sewa. Sedangkan 6 (enam) orang yang dijanjikan bekerja di luar negeri mengaku sudah memberikan uang sebesar Rp.20 juta per orang kepada tersangka AM dan UA dengan alasan untuk biaya mengurangi administrasi.
“Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki selang 2 minggu setelah memberikan uang. Namun, keenam orang itu sudah dua bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat,” papar Wahyu.
Wahyu menambahkan, modus operandi yang digunakan kedua tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan ke luar negeri dengan tujuan Turki dan Qatar. Kedua tersangka juga menjanjikan, di luar negeri akan bekerja di pabrik pengolahan makanan beku atau menjadi asisten rumah tangga.
“Korban juga dijanjikan upah sebesar 1.200 Dollar belum termasuk uang lembur. Bahkan, agar para korban tertarik, kedua tersangka juga meyakinkan para korban bahwa untuk bekerja di Turki tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus,” terangnya.
Sementara itu, Kasubnit Tipidter Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang, Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, bahwa timnya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan sebagai tindak lanjut atensi Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)