SURABAYA, BeritaBhayangkara – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta didamping Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menggelar konferensi Pers ungkap kasus Peredaran Narkotika di Jawa Timur, Rabu (29/12/2021).
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur. Dalam pengungkapan menjelang tahun baru ini, petugas berhasil mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi.
Kedelapan tersangka adalah Saeful Malik (26), Romi Ramadhan (22), warga asal Bandung, dan Alfan Syariffudin (24) warga asal Malang, sebagai kurir. Feri Ireansyah (24), Happy Widiantoro (36), Cahyadi (36) warga asal Sidoarjo dan Aviefan Yusuf (24) warga asal Surabaya, sebagai bandar. Sedangkan otak dari jaringan peredaran ini adalah Saiful Yasan (43), warga Rungkut Menanggal Surabaya.
Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022. Hal ini, kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapati informasi bila pelaku sedang berada di Tol Ngawi-Surabaya.
“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6.037 kg,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya, Rabu, (29/12/2021).
Berdasar keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba yang berada di Sidoarjo. Tak ingin sasarannya kabur, pada 22 Desember 2021 sekira pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap empat bandar (FI, AY, HE, CH) di Ds. Suruh Kec. Sukodono, Sidoarjo.
“Barang bukti yang disita dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 kg,” tutur Nico.
Dari keterangan 7 pelaku tersebut, petugas mendapati otak dari jaringan ini sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba milik SY. Ketika dilakukan penangkapan, petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 kg, ekstasi 30 ribu butir dan 1 kg serbuk ekstasi.
“Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim,” ucap Nico.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Resnarkoba Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa gudang milik SY juga berperan penting untuk pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan.
“SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur. Lalu oleh dia dikirim baik antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp. 120-150 juta,” pungkas Daniel. (**)