banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Terbukti Bersalah, Randy Dipecat Dari Anggota Polri

Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, akhirnya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

SURABAYA, BeritaBhayangkara – Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis (27/1/2022) menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidang Propam Polda Jatim juga menghadirkan 9 (sembilan) orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

“Jelas saudara Randy bersalah dan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf (b) dan pasal 11 huruf (c) Perkap 14 tahun 2012 tentang kode etik profesi Polri. Dan dinyatakan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan kini tinggal proses administrasi pemecatannya,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (27/1/2022) siang.

Lebih jauh dijelaskan bahwa tersangka Randy, melanggar, terbukti meyakinkan melakukan perbuatan tidak tercela. Dan yang bersangkutan berikutnya akan melaksanakan proses pidana umum yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Sementara itu, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi selaku Kabid Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim mengatakan, guna mengantisipasi terjadinya kasus serupa, sesuai dengan arahan dari Kapolri dan Kapolda, bahwa kami akan melakukan upaya upaya preventif untuk menghindari adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, salah satunya membentuk badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jatim.

“Kita menyadari, walaupun dari segi kuantitas pelanggaran disiplin maupun pidana di Polda Jatim ini menurun, namun kita berupaya agar kasus ini tidak terjadi lagi,” katanya.

“Selanjutnya, kami membentuk suatu Badan penyelesaian permasalahan anggota Polri di jajaran Polda Jawa Timur sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran anggota Polri. Badan ini berisi personil-personil dari bagian psikologi Biro SDM serta Bidang Propam,” tutupnya. (**)