PESSEL, BeritaBhayangkara – Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I Jenis Sabu.
Ini adalah penangkapan yang keempat dalam tahun ini, yang tiga masih di bulan Januari 2022 dan bulan Februari 2022 baru satu orang.
Keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satresnarkoba Aiptu Yopi Alexander kepada awak media, membenarkan penangkapan tersebut, pada Kamis 03 Februari 2022 pukul 18.00 Wib bertempat di SPBU Taratak Kenagarian Koto Taratak Kec. Sutera Kab. Pesisir Selatan, yang mendapatkan informasi di lapangan langsung dan bergerak cepat.
Tersangka adalah seorang oknum pegawai SPBU Taratak berinisial AY (24), Minang, Domisili di Cimpu Kenagarian Surantih, Kec. Sutera Kab. Pesisir Selatan.
Dengan barang bukti di antaranya, 2 (dua) buah paket sedang Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan kantong plastik klip warna bening, 1 (satu) buah paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan kantong plastik warna bening, 1 (satu) Unit HP merk Strawberry warna biru, 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik warna bening dan 1 (satu) Unit timbangan Digital.
Dari hasil penyelidikan yang didapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya oknum pegawai SPBU yang berinisial (AY) sering bertransaksi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Tim Opsnal melakukan pengintaian di SPBU Taratak dan ditemukan AY sedang bekerja.
Seketika itu, langsung diamankan serta digeledah dengan disaksikan masyarakat sekitar, di saku sebelah kanannya ditemukan kotak rokok Surya ukuran kecil, di dalamnya ditemukan Narkoba jenis Sabu paket kecil dalam plastik bening.
Tim langsung melanjutkan penggeledahan di rumah AY dengan berkoordinasi dahulu dengan Kapolsek Sutera Iptu Riki Yovrizal, SH, Bhabinkamtibmas dan Wali Nagari setempat.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AY, Tim kembali menemukan 2 (dua) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil Narkoba jenis Shabu dan timbangan Digital di dalam lemari tersangka.
Dengan disaksikan masyarakat sekitar, AY mengakui barang haram yang dimaksud adalah miliknya.
Selanjutnya, AY beserta barang buktinya diamankan di Satnarkoba Polres Pesisir Selatan guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” jelas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, S.H., M.H. mengatakan, benar seorang oknum pegawai SPBU Taratak dan ini tetap akan kita proses sesuai Undang–undang Narkotika dan tidak akan ada main–main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pesisir selatan.
Tersangka akan kami jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
Siapa pun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H. yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa saja yang terkait dengan barang haram ini.
Kami mengajak masyarakat di Nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram ini.
Jangan takut dan segan–segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh Undang–undang.
Kami beritahukan kepada mereka penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkoba, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Kasat Narkoba Polres Pessel. (Nanda)