banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Berhasil Ungkap Sabu dan Obat-obatan Mengandung Karisoprodol

Seorang pria berinisial RN alias Canul (31 Th) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong

TABALONG, BeritaBhayangkara – Seorang pria berinisial RN alias Canul (31 Th) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Sutargo, S.H. pada Selasa (22/2/2022) malam.

Canul yang diketahui sebagai warga kelurahan Agung, kecamatan Tanjung Tabalong ini diringkus Satuan Reserse Narkoba di Taman Makam Pahlawan setelah dibuntuti beberapa waktu yang terlihat membuang sesuatu dan melarikan diri.

Setelah dibekuk, Canul mengakui bahwa sebelumnya mengambil bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat butiran kristal yang diduga Narkotika Jenis sabu-sabu. Dan setelah ditimbang dengan berat kotor 5,03 dan berat bersih 4,83 Gram.

Hasil dari keterangan RN alias Canul, bahwa di rumahnya di kelurahan Agung, kecamatan Tanjung Tabalong juga menyimpan obat yang diduga mengandung Karisoprodol (Zenit).

Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan Tablet warna putih yang bertanda strip pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 11.250 butir yang disimpan di dalam kardus bekas air mineral yang berada di dalam kamar rumah.

Hal itu dijelaskan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom. melalui Kasi Humas Iptu Mujiono melalui keterangan tertulisnya kepada awak media ini, yang membenarkan telah menangkap tersangka RN alias Canul.

Dari hasil pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya berupa 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi satu bungkus plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,03 gram dan berat bersih 4,83 gram, 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Mild warna putih merah, 1 (Satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol: DA 6170 HAC warna merah beserta Kunci Kontak, 1 (satu) buah Smartphone Android warna merah, 9 (sembilan) bungkus plastik klip besar yang masing-masing bungkusan berisi 1000 butir tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol, dengan total keseluruhan 9 (sembilan) ribu butir, 1 (satu) bungkus plastik klip besar yang berisi tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol sebanyak 700 butir, 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat tujuh plastik bening yang berisi 10 plastik klip yang di dalamnya berisi 100 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol dengan total 700 butir dan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 85 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat tablet warna putih tanpa merk dengan penanda strip yang diduga mengandung Karisoprodol.

“Atas perbuatannya tersebut, RN alias Canul dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Mujiono. (Anang R)