TABALONG, BeritaBhayangkara – Polisi sita puluhan botol minuman beralkohol dari rumah seorang wanita warga berinisial DMS warga Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong pada Kamis (31/03) sore.
Berawal dari informasi yang diterima, Sat Sabhara yang dipimpin AKP Sang Putu Raka langsung bergerak menuju ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 37 Botol Minuman Anggur cap orang tua yang disimpan di dapur dan di belakang rumah terlapor.
Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) digelar di Pengadilan Negeri Tanjung untuk mempertanggungjawabkan kepemilikan Minuman keras milik DMS yang tanpa izin tersebut pada Selasa (05/04) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menerangkan hasil putusan sidang Tipiring tersebut, bahwa DMS kena sanksi denda 500 ribu rupiah dan bila tidak bisa bayar akan dijatuhi kurungan selama 3 hari.
“Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) Perda Kabupaten Tabalong No. 03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol,” tutup Iptu Mujiono. (*)