SURABAYA, BeritaBhayangkara – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, Senin (16/5/2022) siang memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang diungkap oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur dengan didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Ahli Madya Fungsional Sarpras Dinas Pertanian Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Dalam keterangannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico menjelaskan sesuai dengan perintah Bapak Kapolri seluruh jajaran Polda untuk aktif dalam membantu pemulihan ekonomi nasional. Dan di dalam arahannya, salah satu perintah Bapak Kapolri yakni mengawasi ketersediaan, distribusi dan stabilitas harga khususnya minyak goreng dan pupuk.
“Kami jajaran Polda Jatim beserta Polres didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan, mengumpulkan informasi terkait masalah pupuk. Karena kita ketahui, Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung ketersediaan pupuk,” kata Irjen Pol Nico Afinta, Kapolda Jatim, Senin (16/5/2022) siang.
Ditambahkannya, dalam periode Januari – April, Tim mengumpulkan informasi dan penyelidikan dan di dalam kegiatannya berhasil mengungkap adanya penyimpangan di dalam ketersediaan pupuk, distribusi maupun harga.
“Kami dari Polda Jatim dan jajaran telah mengungkap 14 Laporan Polisi yang telah dibuat dengan tersangka sebanyak 21 orang, di dalam prosesnya 3 di antaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim, bahwa ini berada di 9 Kabupaten yaitu, Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton. Sementara modus operandi, pertama, tersangka membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan non subsidi. Sehingga harga berbeda, di mana pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp115.000,- namun dengan diganti sak sehingga petani membeli dengan harga bervariasi mulai dari harga Rp160.000 sampai Rp200.000,-.
“Modus kedua, menjual dengan harga eceran tertinggi, kadang-kadang petani sangat butuh akan membeli padahal ini tidak boleh. Sedangkan modus lain, mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah area. Yang ditangkap oleh Polda ini rencana yang akan dikirim ke Kalimantan Timur dengan kapal,” lanjutnya.
Hal ini yang nantinya akan terus dikoordinasikan dengan stakeholder terkait di mana selanjutnya untuk dilakukan pencegahan. Kami akan koordinasikan lebih lanjut yaitu terkait dengan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani). Karena dari situ nanti kita akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing-masing kabupaten. (**)