banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kapolda Banten Apresiasi Satresnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Polda Banten mendapat persembahan kado istimewa berupa kinerja bagi masyarakat dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang

SERANG, BeritaBhayangkara – Polda Banten mendapat persembahan kado istimewa berupa kinerja bagi masyarakat dengan keberhasilan Ditresnarkoba Polda Banten beserta Satresnarkoba Polresta Tangerang yang berhasil mengungkap sindikat besar pengedar narkoba jenis Sabu seberat 43 kg dan Ekstasi sebanyak 494 butir jaringan lintas provinsi lintas negara di Polda Banten pada Jumat (01/07)

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan penangkapan sindikat besar narkoba merupakan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, “Pengungkapan sindikat besar narkoba merupakan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Tangerang yang pada Senin (13/06) berhasil menangkap DS (27) dikontrakannya, di Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 04.45 Wib, kemudian dilanjutkan dengan penangkapan DM (23) dikontrakan dekat dengan DS dan berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 17,65 gram.” kata Shinto.

Dalam hal ini Shinto menjelaskan Penyidik Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis. “Satresnarkoba Polresta Tangerang bersama Penyidik Ditnarkoba Polda Banten mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada Sabtu (18/06) sekitar pukul 01.00 Wib, dan berhasil melakukan pengungkapan terhadap MI pengedar Sabu terbesar di Pasar Kemis dengan menyita 768,4 gram Sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik besar berwarna hitam,” jelas Shinto.

Shinto menerangkan tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, “Tidak puas dengan penyitaan narkoba tersebut, penyidik melakukan analisa dan pengumpulan informasi tentang bandar besar yang berasal bukan dari Banten, sehingga tim melakukan rangkaian penangkapan lanjutan pada Minggu (26/06) di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY (54) dan ditemukan dua kardus berisi 20 bungkus narkoba dan dua tas ransel berisi 20 bungkus narkoba pada mobil dengan kemasan plastik hitam dengan berat 40 kg,” terang Shinto.

Pada saat bersamaan Shinto menjelaskan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB , “Saat bersamaan dengan penangkapan BY, penyidik melakukan penangkapan tersangka RB (26) ketika itu berboncengan dengan AD (28) disalah satu perumahan di Bekasi yang setelah dilakukan penggeledahan secara teliti, terdapat beberapa bungkus plastik berisi narkoba jenis Sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi,” ungkap Shinto.

Shinto menjelaskan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan banyak barang bukti, “Total penyitaan barang bukti narkoba dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara ini pasca dilakukan penimbangan sebanyak 43,2 kg Sabu dan 494 butir Ekstasi, selain Sabu penyitaan barang bukti lainnya dilakukan terhadap satu unit mobil Avanza, satu unit motor Nmax, timbangan elektrik, tas, beberapa unit handphone dan alat hisap Sabu,” jelas Shinto.

Shinto menuturkan dari sindikat pengedar narkoba lintas Provinsi lintas Negara tim berhasil mengamankan enam tersangka yang memiliki peran masing-masing, “Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan enam tersangka antara lain DS als Deri (27) dan DM als Martin (23) sebagai pengecer kelas kecil, MI als Kacol (25) sebagai pengedar klasifikasi sedang, BY als Kakek (54) sebagai bandar besar yang menyuplai lintas Provinsi lintas Negara, RBS als Bonar (26) dan ADS als Cina (28) berperan membantu menyimpan barang,” jelas Shinto.

Shinto menjelaskan sesuai perintah Kapolda Banten akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka, “Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 Tahun Penjara, dalam penyelidikan selanjutnya tidak menutup kemungkinan penyidik menjerat tersangka dengan persangkaan tindak pidana pencucian uang Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 guna memberikan efek jera dengan memiskinkan kembali pelaku terhadap pelaku untuk tidak potensial ke depan mengedarkan narkoba,” jelas Shinto.

Diakhir Shinto menjelaskan keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba seberat 43,2 kg Sabu Polda Banten berhasil menyelamatkan banyak masyarakat , “Keberhasilan Polda Banten dalam ungkap sindikat besar pengedar Narkoba jenis Sabu sebesar 43,2 kg, berhasil menyelamatkan lebih dari 216.000 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba,” tutup Shinto.

Kapolda Banten Apresiasi Satresnarkoba Polresta Tangerang Atas Pengungkapan Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Kapolda Banten Apresiasi Satresnarkoba Polresta Tangerang Atas Pengungkapan Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

Atas Keberhasilan Polresta Tangerang mengungkap sindikat besar pengedar narkoba, Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto memberikan penghargaan atas kinerja Satresnakoba dalam meringkus sindikat besar pengedaran narkoba jenis sabu seberat 43 kg dan 494 butir ekstasi sabu pada Jumat (01/07) pukul 09.00 Wib.

Pengungkapan sindikat besar narkoba ini merupakan kerja keras dan keuletan dari personel Satnarkoba Polresta Tangerang yang berhasil menangkap 6 pelaku Pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi dalam hal ini penghargaan diberikan kepada Satresnarkoba Polresta Tangerang yang diwakili oleh Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita.

Pasca keberhasilan Gede bersama anggotanya mengungkap kasus sindikat peredaran sabu dan ekstasi, Rudy mengucapkan selamat dan berterima kasih atas penangkapan sindikat pengedar Narkoba di wilayah hukum Polda Banten. “Saya sangat mengapresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus sindikat peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukum Polda Banten,” ucap Rudy.

Rudy menambahkan bahwa keberhasilan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus narkoba ini tidak terlepas dari informasi dan dukungan masyarakat. “Keberhasilan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi, juga tak terlepas dari informasi dan dukungan  masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu Gede menyampaikan rasa bangganya telah mendapatkan penghargaan dari Kapolda Banten atas kinerja yang telah dilakukan bersama anggotanya, “Saya mengucapkan terima kasih dan bangga atas diberikannya penghargaan ini kepada personel Satresnarkoba Polresta Tangerang, semoga pencapaian ini menjadi motivasi kepada kami untuk bekerja lebih giat lagi,” kata Gede. (Bidhumas)