PESSEL, BeritaBhayangkara – Tepat di hari acara puncak HUT Bhayangkara Ke-76, Tim Opsnal “Sapu Jagat” Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan terhadap penyalahgunaan Narkotika.
Dengan gerak cepat Tim melakukan penangkapan terhadap TO (Target Operasi) seorang pria yang patut diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan Ganja. Ini adalah penangkapan yang ke-23 dalam tahun ini, yang mana 3 orang di Bulan Januari 2022, Februari 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Bulan Mei 5 orang, Juni 3 orang, dan Tim Opsnal”Sapu Jagat” Satnarkoba Polres Pessel kembali berhasil menangkap 3 orang sekaligus di bulan Juli.
Melalui keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan penangkapan tersebut pada Selasa 05 Juli 2022 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di Kampung Kapuh Kenagarian Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel.
Yang mana para tersangka berinisial P (23) laki-laki, Minang, Swasta, Domisili Kampung Marapalam, inisial S (36) laki-laki, Minang, Dagang, Domisili Rawang, Kota Padang, dan inisial RF (29) laki-laki, Minang, Nelayan, Domisili Kampung Marapalam.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa paket kecil Narkotika Gol. I jenis Shabu, paket sedang Narkotika Gol. I jenis Shabu, tiga puluh paket kecil Narkotika Gol. I jenis Shabu, dua paket kecil Narkotika Gol. I jenis Ganja kering, uang tunai seratus ribu Rupiah, tiga potong uang tunai Lima Puluh Ribu Rupiah, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit HP merk Redmi warna biru dan barang bukti lainnya seperti plastik bening dan kotak penyimpanan Narkotika serta bola lampu.
Hal ini adalah dari hasil target sebelumnya dan penyelidikan Tim, didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga tersangka yang sering bertransaksi dan berpesta Narkoba di Kenagarian Kapur. Setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka.
Saat itu tersangka sedang berdiri di halaman Masjid Istiqlal, mungkin sedang menunggu pembeli. Tim langsung menangkapnya dan tersangka langsung membuang sesuatu ke tanah, setelah ditemukan dan disaksikan masyarakat sekitar dirinya mengakui Shabu tersebut miliknya.
Tim tak puas, lanjut melakukan interogasi guna mengetahui asal usul Narkoba tersebut. Dirinya akhirnya mengakui Shabu itu didapat dari kakaknya.
Tim Sapu Jagat langsung melakukan penggerebekan segera guna menangkap kakak tersangka di rumah orang tuanya di Kampung Marapalam Tarusan. Setelah sampai di lokasi ditemukan tersangka bersama tersangka lainnya di rumah tersebut.
Tim juga berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya yang diduga tempat disembunyikan barang haram itu. Ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar, Tim menemukan beberapa barang bukti sebagaimana dimaksud di atas, dari penguasaan tangan tersangka dan hal ini diakui langsung oleh tersangka dan kepemilikannya.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya, terang Dantim Opsnal Sapu Jagat, Aiptu Yopi Alexander.
Di samping itu, Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, S.H., M.H. mengatakan tersangka benar target yang ditangkap di pinggir jalan depan mesjid yang sebelumnya dilakukan pengintaian. Ketiga tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang bukti di tangannya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang–undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor Narkoba yang kami temukan di tangan tersangka ada 2 jenis yakni ganja dan shabu. Berarti dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya dan siapa saja yang terlibat.
“Kami prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini apalagi melibatkan anak remaja bahkan anak sekolah. Sebelumnya Tim Opsnal kami berhasil mengamankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya, keterlibatan generasi muda membuat miris melihatnya,” ujar Kasat.
Walaupun begitu, kami tegas dan tidak akan main–main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.
Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.
Kasat menegaskan, siapa pun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang siapa pun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Sri Wibowo, S.I.K., M.H. yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.
Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita.
Jangan takut dan segan–segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita. “Silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh Undang–undang.
“Kami Peringatkan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika, Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap. Karena ini menjadi buktinya,“ tegas Kasat Narkoba Polres Pessel yang didampingi KBO Narkoba Ipda Awi Ramadhani, S.H. (Nanda)