PESSEL, BeritaBhayangkara – Setelah buron beberapa bulan, Tim Opsnal Macan Kumbang Satrekrim Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk pelaku inisial R (53) diduga pelaku tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan kepada korban untuk memasukkan anaknya sebagai anggota Polri. Pelaku diamankan Tim Opsnal di Ketaping Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (20/7/2022).
Hal itu disampaikan Tim Opsnal Macan Kumbang, Aipda Yandri Martin yang mengatakan bahwa pelaku meminta sejumlah uang dan menjanjikan kepada korban akan meluluskan anaknya menjadi anggota Polri. Peristiwa ini terjadi sekitar bulan Februari 2022 di Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Sesuai laporan korbannya tanggal 04 Juli 2022, Tim bergerak melakukan penyelidikan yang akhirnya menemukan keberadaan pelaku di kota Padang. Pelaku dapat diamankan dengan bekerja sama dengan Reskrim Polsek Kuranji Polresta Padang.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, S.H., M.H. membenarkan penangkapan setelah mendapatkan informasi dan laporan dari korban yang melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Pesisir Selatan tanggal 04 Juli 2022. Setelah dilakukan penyelidikan, kita langsung turunkan tim opsnal “Macan Kumbang” Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk melakukan penyelidikan ke lapangan.
Setelah menggali informasi dan data di lapangan, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka di Kota Padang, sedangkan barang bukti masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Sekarang pelaku kita amankan ke Mapolres Pesisir Selatan dan pasti diproses sesuai hukum yang berlaku dan menindaklanjuti prosesnya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan.
Kasat menambahkan, dugaan sementara kerugian korban diperkirakan 120 Juta. Dirinya juga mengimbau agar masyarakat jangan terbuai oleh janji–janji seseorang untuk masuk Polisi, karena masuk Polisi itu gratis tanpa dipungut biaya, persiapkan saja fisik, mental dan ilmu pendidikan yang mumpuni, doa dan rezeki pasti akan sukses. (Nanda)