TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K., dibantu oleh Polsek Kelua, Polsek Banua Lawas dan Polsek Banua Lima Polres Barito Timur, Polda Kalteng berhasil mengamankan dua orang pria berinisial KH alias prabu (25) warga Desa Tuhuran Kecamatan Haur Gading, Hulu Sungai Utara dan MR alias Pakno (41) warga Desa Hapalah kecamatan Banua Lawas, Tabalong pada Rabu (16/08/2022) malam.
Pelaku inisial KH dan MR diduga melakukan pencurian uang bantuan langsung tunai (BLT) yang disimpan dalam brankas kantor desa pada Kamis (04/08/2022) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan kejadian kepada awak media, Senin (22/08/2022), bahwa pelapor yang juga sebagai Kepala Desa datang ke kantor desa dan melihat pintu utama sudah dalam keadaan terbuka dan kunci pintu dalam keadaan rusak.
Kemudian curiga dan memeriksa barang yang ada di dalam kantor dan setelah dicek brankas yang berisikan sejumlah uang yang letaknya di dalam ruangan Kepala Desa sudah tidak ada di tempat.
“Uang yang hilang adalah uang BLT yang akan dibagikan sejumlah Rp58.810.000,- dan salah satu pelaku yaitu berinisial MR adalah oknum Ketua RT setempat,” ungkap Yudha.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di KM.42 kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalteng. Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan satu orang pelaku atas nama Ilmi masih dalam pencarian petugas.
Dalam penangkapan tersebut turut disita satu buah brankas yang rusak warna abu – abu, satu set engsel pintu yang rusak, satu lembar baju jubah wanita warna coklat merah muda, tiga lembar baju yang dibeli dari uang hasil pencurian, satu unit mesin Dumping berwarna Merah Hitam, satu unit Handphone beserta kotaknya yang dibeli dari hasil pencurian, satu buah Dompet dan tas yang dibeli dari uang hasil pencurian, Uang Tunai sebesar 70 ribu Rupiah, satu unit sepeda Motor matic warna Hitam, satu buah KTP a.n MR dan satu buah KTP a.n KH,” pungkasnya. (Anang)