SURABAYA, BeritaBhayangkara – Subdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus mafia tanah yang menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp5,6 Milyar. Untuk menipu para korban, dengan kedok dana investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Malang.
Tersangka yang diamankan yakni, inisial MA, (46) warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya, berperan selaku Dirut PT. Developer Properti Indoland.
“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” jelas Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Senin (22/8/2022) sore.
Modusnya, tersangka memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain. Setelah para user percaya selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp123 – 150 juta.
Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran uang muka (DP) obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kronologisnya, pada tahun 2017 tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald, Malang yang terletak di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi, pihak tersangka tidak ada respons positif atas hal tersebut dan para korban merasa dirugikan hingga melaporkan ke pihak Kepolisian,” tambah Kombes Totok.
Sejauh ini, Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp5.620.359.229, dalam sebelas laporan tersebut tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan berupa brosur sebagai sarana pemasaran, hasil kejahatan dengan total kerugian Rp5,6 M dari sebelas laporan Polisi, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan plang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” lanjut dia.
“Selain itu juga uang tunai Rp100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz Nopol 1606 VG, satu motor, satu bundel buku tabungan BCA dan rekening,” beber Kombes Totok.
Sementara atas peristiwa ini akan dikenakan dengan Pasal Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)