TABALONG, BeritaBhayangkara – Polres Tabalong melalui Satrekrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. dan satuan Intelkam Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Tatang Suryawan mulai bergerak memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Tabalong.
Menindaklanjuti laporan masyarakat perihal adanya peredaran minuman beralkohol di lingkungan mereka, pada Selasa (23/08/2022) malam, Satreskrim Polres Tabalong telah mengamankan pria berinisial RZA (23) warga Kelurahan Guntung Manggis, kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru yang menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, RZA didapati petugas menyimpan 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis di bawah lemari di kediamannya, desa Maburai, kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Inisial RZA menyimpan minuman beralkohol itu untuk dijual kembali,” ungkap Irawan.
Saat ini RZA telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses tindak pidana ringan yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Perda Tabalong No. 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta turut disita 41 botol minuman beralkohol berbagai jenis. (Anang)