banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Warga Kalahiang dan Lampihong Diamankan Polisi Angkut Kayu Ilegal

Tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan

TABALONG, BeritaBhayangkara – Seorang pria berinisal FR alias Aji (37) warga desa Kalahiang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K pada Selasa (23/08/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, bahwa Aji diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Aji diamankan di jalan trans Tanjung, Kaltim, kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan mobil truk warna hijau,” ungkapnya.

Kayu ulin berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Atas kejadian tersebut patut diduga adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Saat ini, pelaku Aji diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu buah truk warna hijau yang digunakan sebagai sarana angkut dan 150 potong kayu ulin berbagai ukuran,” tutup Aipda Irawan Yudha Pratama.

Warga Lampihong Diamankan Polisi Bawa Kayu Ilegal

Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K. juga mengamankan seorang pria berinisal AG (54) warga desa Lampihong Kanan, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan pada Selasa (23/08/2022) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, inisial AG diamankan Polisi karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Dengan mengendarai Mobil Truk Warna kuning, inisial AG diamankan di jalan trans Tanjung Kaltim, kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran,” ungkapnya.

Kayu ulin berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk Nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).

Atas kejadian tersebut patut diduga adanya dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 83 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Saat ini pelaku berinisial AG diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa satu buah truk warna kuning yang digunakan sebagai sarana angkut dan 150 potong kayu ulin berbagai ukuran. (Anang)