TABALONG, BeritaBhayangkara – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama S.Tr.K, S.I.K. berhasil mengamankan Puluhan Dus Pelumas yang diduga tanpa hak menggunakan merek pihak lain, pada Selasa (30/08) pagi.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan resmi pihak Yamalube yang memberikan kuasa kepada Sdr. Ignasius Laya perihal adanya pihak yang menggunakan merek dagang mereka dengan cara melawan hukum pada senin (29/08) pagi.
“Berdasarkan laporan dari pihak Yamalube, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan 1 unit mobil box yang dikemudikan oleh Sdr. YN (43) warga desa Rantau Bujur, kecamatan Banjang. HSU yang membawa puluhan botol pelumas yang diduga menggunakan merek dagang milik pihak lain dengan cara melawan hukum, YN diamankan di jalan Ir. PHM Noor kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Senin (30/08) pagi,” jelasnya.
“Dari pengakuan YN, barang-barang tersebut diakui adalah miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial RZ di Banjarmasin yang dikirimkan melalui ekspedisi kepada YN dan akan dipasarkan di wilayah Tabalong dan Palangkaraya, Kalimantan Tengah,” lanjut Yudha menjelaskan.
Petugas juga mendapati sebuah toko onderdil milik Sdr. RS (54) yang beralamat di kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang menjual puluhan botol pelumas Yamalube yang diduga dengan merek dagang bukan produk asli Yamaha pada selasa (30/08) pagi itu juga. Inisial RS mengaku barang tersebut dikirimkan oleh seseorang berinisial DD yang juga di Banjarmasin.
Berdasarkan keterangan keduanya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan bangunan yang menyimpan puluhan dus berisi pelumas yang diduga bukan produk asli merek Yamaha di Km.2 Jl. A. Yani, Kodya Banjarmasin yang diakui kepemilikannya oleh sdr. DD (35) warga kelurahan Banua Anyar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kodya Banjarmasin pada kamis (01/09) sore dan satu bangunan lagi di kelurahan Kelayan B kecamatan Banjarmasin Timur, Kodya Banjarmasin yang diakui kepemilikannya oleh Sdr. RZ (35) warga kelayan B kecamatan Banjarmasin Timur, Kodya Banjarmasin pada Jumat (02/09) pagi,” imbuhnya.
Mereka disangkakan Tindak Pidana tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa jenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 100 ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Puluhan dus oli tersebut telah disita dan diamankan di Polres Tabalong dan Keempat pria tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi hingga adanya berita acara saksi ahli dari Direktur merek dan Indikasi geografis Ditjen HKI Depkumham RI untuk perbuatan yang dilakukan oleh keempat pria tersebut dapat dibenarkan atau tidak menurut hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Anang)