TABALONG, BeritaBhayangkara – Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Polres Tabalong menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kantor Kejaksaan Negeri Tabalong pada Kamis (29/09/2022) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan berkas perkara yang telah diserahkan dari Satuan Reskrim, Satuan Reserse Narkoba, Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak.
Ada lima perkara yang diserahkan tersebut yaitu Laporan Polisi tanggal 30 Juli 2022, terkait dugaan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan hutan.
Laporan Polisi tanggal 22 Juni 2021, terkait Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana. Laporan Polisi tanggal 22 Agustus 2022 terkait tindak pidana Perjudian jenis kupon putih, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHPidana.
Kemudian, laporan Polisi Tanggal 04 Juli 2022 Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 TAHUN 2009 tentang narkotika. Lalu, laporan Polisi tanggal 09 Agustus 2022 terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kelima kasus tindak pidana yang ditangani Polres Tabalong sudah dinyatakan lengkap tahap II sehingga perlu dilakukan penyerahan berkas perkara dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong,” ungkap Yudha. (**)