JAKARTA, BeritaBhayangkara – Dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran telah melaksanakan kegiatan operasi Narkoba ini, dari tanggal 16 November s.d. 30 November 2022 dengan sandi “Nila Jaya 2022”.
Dalam konferensi Pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (13/12/22) Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., mengatakan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa, karena itu pemerintah dan khususnya Polda Metro Jaya sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
“Permasalahan narkoba juga merupakan masalah global yang tergolong ke dalam International Crime. Hampir semua negara menjadikan masalah narkoba menjadi musuh bersama,” ujar Kombes Zulfan.
Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk peredaran gelap narkoba serta menekan angka penyalahgunaan narkoba mulai produsen, distributor, agen, pengedar, kurir, dan pengguna narkoba dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan hasil jumlah kasus yang diungkap dari 222 Laporan Polisi diamankan tersangka 278 orang, terdiri dari 7 orang bandar, 259 orang pengedar dan 79 orang pemakai.
Dari lima puluh satu target operasi yang ditentukan berhasil ditangkap 51 tersangka. Dan total barang bukti yang disita 13,07 kilogram, Ganja seberat 147,22 Kilogram, ekstasi sebanyak 2.088 Butir, Obat Baya 229,759 Butir, Tembakau Sintetis sebanyak 119,01 gram dan Cairan Narkotika sebanyak 1,17 Liter.
Di akhir konferensi Pers, Kombes Zulfan menjelaskan bahwa untuk Pertanggungjawaban perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2), subsider pasal 111 (2), subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU R.I. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (*)