banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Menetapkan Kades Deling Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah sah menetapkan Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka

BOJONEGORO, BeritaBhayangkara – Kejaksaan Negeri Bojonegoro pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022 telah sah menetapkan Kades Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, dan sekaligus dengan menggunakan mobil Kijang Innova Nomor Polisi S 1310 AQ, Kepala Desa Deling, Netti Herawati dibawa dan dimasukkan ke Lapas Bojonegoro.

Dari pengamatan awak media di area Kejari Bojonegoro, mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB, Kades Deling, Netti Herawati telah dilakukan pemeriksaan penuh oleh pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dan pada akhirnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan anggaran APBDes tahun 2021.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti demo atau hal lainnya atas penetapan Kades Deling sebagai tersangka, pihak Aparat Kepolisian dari Polres Bojonegoro yang berjaga-jaga siaga di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bojonegoro guna menjaga keamanan dan jalannya pemeriksaan sampai ke penetapan Kades Deling.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Bapak Badrun Tamam S.H., M.H. saat merilis di hadapan rekan media di ruangnya didampingi oleh Bapak Kasintel Reza S.H., M.H., menyampaikan bahwa atas hasil Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro maka Kades Deling Netti Herawati telah sah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi atas pengelolaan anggaran APBDes di Desanya pada tahun 2021.

“Ya, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menetapkan Kades Deling Netti Herawati sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi,” kata Kajari Bojonegoro Badrut Tamam kepada awak media,” Kamis (29/12/22).

Lanjut Kajari Bojonegoro, ada 16 bidang pekerjaan yang diduga tidak sesuai anggaran, salah satunya adalah pembangunan ODF, dan dari 16 bidang telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp480.507.551,- (Empat Ratus Delapan Puluh Juta, Lima Ratus Tujuh, Lima Ratus Lima Puluh Satu), maka dengan demikian Kades Deling sah dinyatakan bersalah, dan kami tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kajari Bojonegoro. (Nurhadi)