TABALONG, BeritaBhayangkara – Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi yang menyeret dua pria berinisial YF alias Iyus (44) dan AH alias Jainul (37) yang keduanya merupakan warga desa Marindi, kecamatan Haruai, Tabalong kini sudah memasuki tahap baru.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., M.M. menjelaskan bahwa berkas perkara hasil penyidikan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong pada Jumat (17/02/2023) siang.
Tindak pidana yang terjadi Rabu (21/12/2022) malam saat Polisi melaksanakan Patroli rutin di jalan trans Tanjung – Kaltim desa Bangkar, kecamatan Muara Uya, Tabalong tepatnya di depan Polsek Muara Uya dan mendapati iring-iringan tiga unit mobil pickup yang muatannya ditutupi terpal.
“Saat diperiksa, ketiga mobil pick up tersebut mengangkut masing-masing 40 karung pupuk bersubsidi, kemudian dilakukan pendalaman dan ditemukan kembali 37 karung pupuk NPK merek phonska dan 35 karung pupuk subsidi merek Urea di kediaman AH dan 3 karung pupuk NPK merek Phonska serta 77 karung Urea di kediaman YS,” jelas Sutargo.
Menurut keterangan pelaku AH, pelaku membeli pupuk tersebut dari YF di desa Marindi kecamatan Haruai, Tabalong untuk dibawa dan dijual kembali di kecamatan Kuaro kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku disangkakan dengan tindak pidana telah menyalahgunakan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh pihak lain selain, Produsen, Distributor dan Pengecer Resmi yang telah memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan atau penyalahgunaan alokasi pupuk bersubsidi bukan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Darurat RI No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden No.15 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 77 tahun 2005 Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (3) Jo. Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI No.15/M.DAG./PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan atau telah melakukan tindak pidana barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
“Berkas perkara hasil penyidikan, pelaku YF dan AH serta Barang bukti berupa 1 unit mobil pick up warna putih dan 2 unit mobil pick up warna hitam, 272 karung pupuk Phonska dan Urea atau seberat 13,6 Ton, 1 buku Tabungan dan 3 buah handphone warna hitam saat ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tabalong,” pungkas Sutargo. (*)