JAKARTA, BeritaBhayangkara – Subdit Sumdaling Ditkrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 22 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di dua lokasi (TKP). Kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan adanya dugaan tindak pidana pedagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) yang bukan dari sebuah perusahaan atau pun organisasi tetapi aksi kejahatan ini dilakukan secara pribadi. Pasutri yang ditangkap yakni berinisial AG dan F.
”Pasutri ini diamankan karena telah merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dan calon pekerja diiming-imingi bekerja menjadi cleaning service di negara Arab Saudi. Namun faktanya berdasarkan bukti visa daripada calon PMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 hari,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah saat konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/6/2023).
Auliansyah menerangkan kasus ini terungkap usai penyidik melakukan penyelidikan di sebuah rumah di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (7/6) kemarin. Rumah itu ternyata dijadikan tempat untuk menampung 15 orang calon PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Arab Saudi.
“Lima belas calon PMI direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh saudari F bersama-sama dengan suaminya yaitu saudara AG secara orang perseorangan atau mandiri,” ucap Auliansyah.
Tak berhenti sampai di situ, penyidik lanjut mengembangkan kasus ini dengan membidik rumah F dan AG di kawasan Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dari hasil pengembangan ungkap Aulia, petugas kembali menemukan barang bukti sembilan paspor dan visa yang telah dibuat tersangka. Hasil penelusuran dari visa dan paspor itu, kedua tersangka ini akan memberangkatkan sembilan orang ke Arab Saudi pada 7 Juni 2023 mendatang dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Langka-Arab Saudi.
Auliansyah menjelaskan, Polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan tujuh orang korban TPPO di kawasan Cijantung. Ketujuh korban TPPO ini sudah memiliki paspor dan visa.
“Jadi secara keseluruhan ada 22 korban yang kami amankan di dua TKP,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Aulia menjelaskan bahwa penyidik belum merinci para korban dijanjikan digaji berapa oleh pasutri.
Aulia hanya menegaskan bahwa penelusuran masih terus dilakukan. ”Kita masih terus melakukan pendalaman pada kasus ini,” tukasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita, terang Aulia adalah berupa 16 paspor dan visa korban TPPO, satu unit mobil, dan 19 tiket penerbangan.
Pada kasus ini terhadap kedua tersangka penyidik akan menerapakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 53 ayat 1 KUHP. ”Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tandas Aulia. (*)