banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Tanah Milik Ahli Waris Singo Sakim Diduga Dijual Oknum Perangkat Desa

Seluruh warga ahli waris telah memasang papan yang bertuliskan: Tanah Ini Milik Ahli Waris Singo Sakim, di lokasi Dusun Terangrejo Persawahan

TUBAN, BeritaBhayangkara – Banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah. Sampai terakhir ini, Sabtu (15/07/2023) seluruh warga ahli waris telah memasang papan yang bertuliskan: Tanah Ini Milik Ahli Waris Singo Sakim, di lokasi Dusun Terangrejo Persawahan, Desa Temaji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Jawa Timur.

Terpantau awak media ini dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) juga turut ke lokasi untuk mewawancarai ahli waris keluarga Singo Sakim.

Dijelaskan Bapak Dian, bahwa tanah ini tidak pernah dijual oleh pihak mana pun. “Tiba-tiba tanah keluarga saya, sudah tertanam papan ada bertuliskan “Tanah Hak Milik & Dikuasai PT Kawasan Industri Gresik”, jelas Dian.

Keluarga ahli waris Singo Sakim, dalam hal ini langsung melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Bupati Tuban per tanggal 16 Juni 2023.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto juga telah menegaskan bahwa pemerintah terus memberantas mafia tanah. Termasuk, mafia tanah yang melibatkan oknum aparat pemerintah. Hadi menjelaskan aksi mafia tanah saat ini melibatkan oknum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga camat, pengacara dan PPAT.

Memikirkan kembali yanng telah disampaikan Menteri ATR / Kepala BPN mengingatkan kita bahwa Tanah adalah penting untuk mengatasi kemungkinan masalah paling mendasar yang dihadapi oleh masyarakat seperti yang terjadi di Tuban. Memperdalam ketidaksetaraan dan pengucilan sosial, prospek buruk untuk pertumbuhan berkelanjutan, konflik antargenerasi dan risiko ketidakstabilan keuangan memiliki akar pada pilihan kebijakan yang buruk tentang tanah.

Siapa yang bertanggung jawab atas sebagian besar, jika hal itu merusak pertumbuhan produktivitas yang terjadi di masyarakat.

Mereka yang bekerja untuk menyelesaikan masalah hanya semakin menambah masalah, dan ketidaksetaraan ekonomi. Semua masalah ini harus dibahas dengan baik.
Tanahnya tidak dijua, ada informasi tanahnya telah dikuasai PT Kawasan Industri Gresik.

Tanah memainkan peran sentral dalam ekonomi tetapi yang sering diabaikan dan kurang dipahami banyak kegagalan kebijakan dan masalah yang mengganggu masyarakat. Ini termasuk krisis utama untuk tanah di ekonomi modern, bagaimana mereka dapat diatasi di masa depan, tantangan yang dihadapi ekonomi dan masyarakat.

Tanah dipahami sebagai salah satu dari tiga faktor produksi, bersama dengan modal dan tenaga kerja. Setiap kegiatan ekonomi memerlukan kombinasi ketiganya: sebuah peternakan jelas membutuhkan tanah untuk menghasilkan makanan, tetapi demikian juga pabrik untuk menghasilkan barang, atau kantor pengacara untuk menyediakan layanan hukum. Dilihat seperti ini, jelas bahwa tanah bukan hanya tanah, dan penggunaan ekonominya bukan hanya pertanian. Bahkan, tanah lebih dipahami sebagai ruang dan pendudukan ruang itu dari waktu ke waktu.

Sepanjang sebagian besar sejarah ekonomi, fungsi utama tanah adalah untuk produksi pertanian. Tetapi sejak kelahiran modern, ekonomi kapitalis kegunaan lain telah menjadi dominan: pertama sebagai tempat produksi industri, dan kemudian sebagai tempat penyediaan layanan dan perumahan domestik.

Untuk semua maksud dan tujuan, tanah itu abadi (dengan pengecualian erosi pantai yang kecil), meskipun perubahan iklim tampaknya akan mengarah pada pengurangan permukaan yang layak huni. Yang paling penting, tanah sangat penting untuk semua kegiatan ekonomi berlangsung – dan memang untuk kehidupan itu sendiri.

Nilai ekonomi dari sebidang tanah pada awalnya berasal dari penggunaannya – sebagai ladang, pabrik, kantor, toko atau rumah. Nilai ekonomi dari penggunaan ini akan bervariasi tidak hanya dengan fitur alami tanah, tetapi dengan hubungan geografisnya dengan seluruh ekonomi. Ladang yang subur jelas lebih berharga daripada padang pasir.

Dengan kata lain, tanah adalah aset sekaligus penyedia barang-barang konsumsi (makanan, tempat tinggal), dan harga tanah akan mencerminkan ekspektasi masyarakat terhadap aktivitas ekonomi di masa depan. Permanen dan kelangkaan yang melekat pada tanah menjadikannya aset yang baik untuk menyimpan nilai (dengan asumsi tidak ada perubahan besar pada peraturan perencanaan).

Sejarah kepemilikan tanah ahli waris Singo Hakim ini sudah jelas dan penting sehingga menunjukkan bagaimana PT Kawasan Industri Gresik bertindak untuk menguasai dan memilikinya, baik aturan yang dilanggar karena melihat ada landasan ekonomi kapitalis kaitannya dan berkaitan dengan politik dan kekuasaan.

Hal ini menunjukkan bagaimana fenomena ini berinteraksi dengan ekonomi dan politik dan kekuasaan adalah bentuk penguasaan yang telah dilakukan PT Kawasan Industri Gresik.

Fakta ini terkait dengan sifat ekslusif kepemilikan tanah mengingat tanah itu sendiri langka. Ini benar bahkan jika ada sejumlah besar tanah ‘kosong’ yang belum digunakan secara ekonomi, karena lokasi yang lebih ekonomis secara ekonomis relatif langka, dan yang terbaik dari semuanya sangat langka. Setiap lokasi lebih atau kurang unik, sehingga kontrol setiap bagian tanah pada dasarnya monopolistik.

Daya pikat tanah Singo Sakim mendorong mereka (PT Kawasan Industri Gresik) untuk menguasai dan memiliki dengan demikian dapat dianggap sebagai ‘pencurian’. (Nurhadi)