JAKARTA, BeritaBhayangkara – Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta) menyerahkan berkas perkara Praka RM dan dua orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang selanjutnya Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim, di Cakung Jakarta, Senin (23/10/2023).
Menurut keterangan dari Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas, S.H., M.H.
“Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut,” ujar Mayor Awan.
Mayor Laut (H) Awan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang.
“Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, profesional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.
Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Sdr Imam Masykur tersebut melanggar Primer: Psl 340 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP; lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua pasal di jo Psl 55 (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi penyerahan berkas perkara Praka RM ke Dilmil II-08, di tempat terpisah Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan. “Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan,” ujarnya.
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati
#tnikuatrakyatbermartabat
Autentikasi: Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi