TABALONG, BeritaBhayangkara – Satres Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Satres Narkoba AKP Hairul Ilmi, S.H., mengamankan seorang pria berinisial MI (31) warga Kelurahan Belimbing, kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong pada Senin (25/12/2023) Sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kasi Humas Polres Tabalong Ipda Joko Sutrisno menjelaskan perihal diamankannya pelaku MI terkait dugaan tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diamankannya pelaku MI berawal dari laporan masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang dicurigai menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik.
Setelah diberhentikan dan diperiksa ditemukan empat bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu di dałam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di Box sepeda motor yang digunakan.
Selanjutnya setelah diperiksa casing Handphone pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram.
Saat ini pelaku MI sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram, 4,76 gram, dan 0,11 gram dengan berat bersih total 19,26 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 botol bekas minuman, 1 unit handphone warna biru, dan 1 unit skuter metik warna abu-abu metalik. (*)