JAKARTA, BeritaBhayangkara – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan dan Polsek Mampang berhasil menangkap empat pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Minggu (3/3/2024) di mana keempat pelaku masih di bawah umur. Mereka adalah inisial DR, FR, MRF, dan RI yang merupakan siswa MTS setara SMP yang tergabung dalam geng sekolah.
“Dan rata-rata semuanya di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Kamis (7/3/2024).
Dalam peristiwa yang menewaskan korban, SA (20), alumni dari sekolah para pelaku, berawal ketika tawuran yang terjadi di Jalan Bangka IX, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Korban merupakan geng lawan para pelaku.
Berdasarkan temuan Kepolisian dari akun Instagram geng sekolah @mtsjamiatulhudajakarta, tawuran itu dipastikan terjadi usai kedua pihak menyepakati tempatnya. Akun Instagram itu dikelola oleh pelaku MRF.
“Itu [MRF] kita amankan di Cilandak, kemudian setelah kembangkan, admin ini mengetahui, kronologis karena dia juga di TKP pada saat itu, kemudian tahu persis siapa pelaku pembacokannya, setelah kita kembangkan, kita dapat informasi bahwa anak pelaku utama ini [DR], bersembunyi di daerah Tegal, Jawa Tengah,” ucap Bintoro.
Polisi pun ke Tegal, dan menangkap pelaku utama DR yang kabur ke rumah salah satu keluarganya usai kejadian. Setelah itu, Polisi turut menangkap FR dan RI yang keduanya menyerahkan diri.
“Pelaku utama DR, kemudian FR turut membantu, kemudian RI admin dari akun salah satu sekolah, kemudian MRF salah satu admin juga, sekolah satunya,” terang Kapolsek Mampang Prapatan Kompol David Kanitero dalam kesempatan yang sama.
Sementara untuk motor korban yang dibawa pelaku rupanya dibuang ke sebuah kebon kosong di kawasan Cilandak. Sementara barang lain yang dibawa dengan maksud dijadikan pelaku sebagai trofi aksinya.
“Terhadap para pelaku atas nama anak inisial DR, anak inisial FR, anak inisial RI, dan anak inisial MRF kita sangkakan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 170 KUHP lebih subsider Pasal 353 KUHP dan juga Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)