TABALONG, BeritaBhayangkara – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. mempimpin pelaksanaan konferensi Pers pada Rabu (13/04/2024) pagi. Kegiatan konferensi Pers yang dilaksanakan di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Tabalong tersebut menerangkan perihal tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.
Kasus pertama dengan pelaku SR Alias HK (35) warga desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong yang ditemukan di sebuah rumah di desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong. Dengan Barang bukti yang diamankan, yaitu tiga bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 98,12 gram, dua bungkus plastik klip berisi serbuk warna merah muda yang diduga mengandung Amfetamin atau MDMA dengan berat bersih 2,88 gram, satu sekop yang terbuat dari sendok plastik, satu buah kotak warna putih bekas kemasan sarung, satu bungkus plastik klip, satu pack plastik klip, satu buah timbangan digital besar warna silver, satu buah timbangan digital kecil warna hitam, satu buah handphone warna Hijau Tua.
Hal tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah perihal sering adanya transaksi narkoba di lingkungan mereka, ysng kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SR alias HK.
Pelaku saat itu berada di kamar kediamannya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan Amfetamin (extacy) serta beberapa barang bukti lainnya. Ditemukan juga barang berbentuk kristal bening menyerupai sabu-sabu seberat 1 Kg yang dibagi dalam 10 kantong masing-masing 1 ons.
Menurut keterangan pelaku, kristal tersebut digunakan untuk mencampur sabu-sabu, Sabu-sabu seberat 1 ons akan diambil seberat 15 gram dan diganti dengan kristal seberat 15 gram, sehingga berat sabu tersebut tetap 1 ons.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku SR yaitu Pasal 112 Ayat (2) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan Pasal 114 (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Kasus kedua adalag pelaku TR (36) warga desa Tantaringin kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong ditemukan di rumah SR di desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 16.05 WITA.
Dengan barang bukti yang diamankan, yaitu satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram, satu buah kotak rokok warna biru, satu buah handphone warna Biru.
Saat petugas mengamankan pelaku SR alias HK, di dalam kamar pelaku SR juga ada pelaku TR. Ketika pelaku TR dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,19 gram yang tersimpan di dalam satu buah kotak rokok warna biru.
Setelah ditanyakan, pelaku TR mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari pelaku SR alias HK, sebagai imbalan jasa menimbang paketan sabu.
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kasus ketiga adalah pelaku AR alias ABUN (22) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WITA.
Dengan barang bukti yang diamankan berupa 22 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 80,35 gram, satu buah timbangan digital, dua bungkus plastik klip, satu buah plastik hitam, satu buah plastik biru, satu buah dompet kecil warna coklat, satu bungkus plastik klip besar, satu buah tas warna hitam bermotif bunga, satu buah goodie bag warna hitam dan satu buah handphone warna Biru muda.
Hal ini berawal dari diamankannya pelaku SR alias HK, yang mengaku ada menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku AR. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku AR di SPBU Mini, Kelurahan Pulau, kecamatan Kelua dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan satu kantong narkotika diduga sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri.
Pelaku AR kemudian dibawa ke kediamannya dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 80,35 gram yang diletakkan di dalam kamar pelaku.
Pelaku AR disangkakan dengan pasal yang sama dengan pelaku SR yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)