banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Pria Terbungkus Sarung di Pamulang

Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan

JAKARTA, BeritaBhayangkara – Tim Gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan pria terbungkus kain sarung yang dibuang di pemukiman penduduk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (10/5/2024). Kedua pelaku ditangkap di daerah Pamulang, Tangerang Selatan pada Minggu (12/5/2024) dini hari.

Dalam jumpa Pers Selasa (14/5/2024), Kasubbdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengungkapkan peran pelaku pembunuhan di antaranya pelaku utama FA (laki-laki 23 Th) yang membacok korban (AH) sebanyak empat kali sampai meninggal dunia dan membungkus korban menggunakan kain sarung serta membuang jasad korban, selanjutnya pelaku N (laki-laki 26 Th) turut membantu mengawasi situasi sekitar TKP dan membungkus korban sebelum dibuang.

Titus mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, memeriksa dua pelaku dan mengamankan beberapa bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

“Pada saat penangkapan barang bukti yang kita amankan di antaranya satu bilah golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban, satu buah sarung untuk membungkus korban saat dibuang, satu unit motor Yamaha Mio GT milik korban yang digunakan pelaku untuk membuang jasad korban serta rekaman CCTV di sekitar TKP,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa korban AH merupakan kakak sepupu dari pelaku FA, kemudian motif pelaku FA tega menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dan dendam atas perilaku korban yang kurang baik terhadap pelaku FA saat bekerja di warung rokok milik korban.

Saat ini, kedua pelaku diamanakan di Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut, kemudian para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar selalu bertutur kata dan berperilaku baik kepada orang lain karena pembunuhan dapat diakibatkan karena adanya rasa sakit hati dan kata-kata serta perlakuan yang kurang baik. (*)