banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Tingkatkan Koordinasi, Kejati Kalteng dan Polda Tandatangani Perjanjian Kerjasama

Penandatanganan perjanjian kerjasama Antara penyidik Polri, PPNS dengan Jaksa penuntut umum di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Kalteng

PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka menjalin Koordinasi antar Lembaga penindakan hukum di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Polda Kalteng melaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama Antara penyidik Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan Jaksa penuntut umum di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Kalteng, Selasa (23/06/20).

Penandatanganan dilakukan oleh Aspidum Kejati Kalteng Didi Haryono S,H.,M.H yang didampingi pejabat tinggi Kejati Kalteng, Dirreskrimum Polda kalteng, Dirreskrimsus Polda Kalteng, Dirresnarkoba Polda Kalteng, Dirlantas Polda Kalteng, Dilpolairut Polda Kalteng, Kepala Bidang PNPB Kalteng, Kepala Balai POM Kalteng, serta Kepala Seksi Wilayah I BPHHLHK.

Wakajati Kalteng Marang S.H.,M.H. melalui Kasi Penindakan Hukum Rustianto S.H.,M.H. mengatakan behwa kegiatan tersebut untuk meningkatkan Koordinasi secara maksimal.

“Ini penandatanganan beberapa penyidik Polri, PPNS dengan Jaksa Penuntut Umum, guna meningkatkan koordinasi yang maksimal dan profesional dalam penanganan perkara tindak pidana Umum di wilayah Hukum Kalimantan tengah,” terang Rustianto.

Dia juga menambahkan bahwa penandatanganan tersebut mempermudah segala urusan apabila ada kendala dalam penyelesaian perkara.

“Saya rasa ini juga mungkin mempermudah kembali apabila ada pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke penuntut umum dalam penanganan kasus atau perkara yang dihadapi, supaya segala perkara tidak dilakukan bolak-balik lagi, dan dilakukan secara profesional,” tutup Rustianto.

(Maradona)