BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memberikan penghargaan kepada Personel Polda Banten dan jajaran yang berprestasi, serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 anggotanya namun tanpa dihadiri oleh kedelapan oknum anggota yang di PTDH (In-absentia), bertempat di Mapolda Banten, Senin (10/2/2020).
Penghargaan kepada personel polda banten dan jajaran yang berprestasi sebanyak 85 orang di satuan kerja masing-masing, diberikan langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberian penghargaan personel berprestasi jajaran polda banten.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, S.H., M.H. mengatakan penghargaan ini membuktikan konsistensi saudara, dalam memberikan pengabdian tanpa cela.
“Saya berharap kepada seluruh personel Polda Banten, pencapaian prestasi ini dapat memberikan inspirasi, nilai suri tauladan dan memotivasi kita semua untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pengabdian yang tulus dan terbaik kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata Kapolda.
Lebih lanjut, kapolda menyampaikan pencapaian tersebut tidak membuat kita terlena, karena dinamika tantangan tugas dan tuntutan masyarakat ke depan semakin berat dan kompleks.
“Mari kita jaga soliditas Polri, serta tingkatkan sinergitas dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, satuan TNI, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
“Jadikan momentum ini untuk terus konsisten melakukan perbaikan kultural untuk mengikis perilaku koruptif, arogansi dan kekerasan, meningkatkan kinerja dengan memperkuat harkamtibmas, mendekatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan meningkatkan profesionalisme penegakan hukum,” ujar Kapolda Banten.
Terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 anggotanya, delapan oknum anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat, yakni berinisial Brigadir KKF yang merupakan oknum anggota Polres Cilegon, Bripda BA dan Bharatu JH Satbrimobda Banten, Brigadir MYH dan Bripda MIA Polres Lebak, Brigadir SF Polres Pandeglang, Brigadir SP Polres Serang Kota, dan Briptu RMP Polres Serang, berdasarkan Keputusan Kapolda Banten Nomor : KEP/ 536 / II / 2020 tanggal 7 Februari 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.
Anggota yang diberhentikan tersebut melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) yakni meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 21 ayat 3 huruf (e) : Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan pelanggar KKEP meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja secara berturut-turut.
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso S.H.,M.H. yang dalam amanatnya menyampaikan bahwa proses PTDH tersebut sudah melalui proses yang panjang yaitu dengan pelaksanaan Sidang Disiplin dengan Komisi Kode Etik Polri.
Lanjut Kapolda menyampaikan amanatnya bahwa peristiwa ini benar-benar sangat memperihatinkan institusi Polri, dan hal ini tidak perlu terjadi seandainya yang bersangkutan menyadari dan memahami hakekat insan Bhayangkara, yaitu insan warga negara tauladan yang berdarma bhakti kepada negara dan masyarakat, untuk menjamin ketentraman masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas.
Dengan diselenggarakannya upacara PTDH tersebut agar lebih mengingatkan seluruh personel Polda Banten untuk selalu mawas diri serta berharap agar anggota Polda Banten tidak meniru perbuatan anggota yang dipecat yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
ā€¯Peristiwa ini merupakan koreksi untuk seluruh personel Polda Banten agar lebih mawas diri dan berhati-hati agar tidak terjerumus dalam tindakan tindakan yang bisa merugikan Institusi Polri dan keluarga,” tegas Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan bahwa 8 personel Polda Banten di lakukan PTDH karena yang bersangkutan terlibat pelanggaran Disersi yang meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya selama 30 hari secara berturut-turut.
“Diharapkan dalam Upacara PTDH ini dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh Anggota Polri, serta seluruh anggota Polri agar dapat menghindari segala bentuk pelanggaran, dan dapat meningkatkan kedisiplinan, sikap, penampilan, semangat dan dedikasi sebagai pelindung, pengayom, dan pembimbing masyarakat dengan tetap berpedoman pada ajaran agama dan nilai-nilai Tribrata serta menjadi insan Polri yang Profesional, Modern dan Terpercaya,” tutup Edy. (Damar)