KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diselenggarakan kegiatan diskusi terkait penyelesaian sengketa informasi dan UU Keterbukaan Informasi Publik (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008) oleh Divisi Humas Mabes Polri dan Polda Kalsel. Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si., Kamis (27/2/2020) pukul 08.00 wita.
Diskusi ini turut di hadiri Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel beserta Pejabat Utama Polda Kalsel, Tim Div Humas Polri yang terdiri dari Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno (Kabag Anev Ro PID), Kompol Agus Priyanto (Kasubbag Yanduan Bag Anev Ro PID), Penda TK. I Saefuloh, SH (Pamin Subbag Yanduan Bag Anev Ro PID), dan Penda Wahyu Hidayat (Banum Pada Bag Anev Ro PID), Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kalsel, para PPID Satker Polda Kalsel, Kabag Ops dan Kasubbag Humas Polres Jajaran Polda Kalsel.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. dalam sambutannya mengatakan bahwa Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polri, maupun terhadap informasi up to date yang diminta masyarakat. Menyikapi tuntutan masyarakat tersebut maka perlu adanya pembenahan terhadap tehnologi informasi yang dimiliki sehingga out put yang diharapkan Humas kedepan mampu memberikan informasi positif dengan cepat dan akurat kepada masyarakat, agar tidak terjadi sengketa informasi.
Disisi lain, lanjut Kapolda Kalsel manfaatkan sumberdaya eksternal khususnya kemitraan bersama media massa baik cetak, elektronik dan online dalam rangka peningkatan opini positif Polri melalui penyebaran/diseminasi informasi tentang kinerja positif Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Dalam kesempatan ini Kapolda menyampaikan 4 (empat) penekanan kepada para peserta sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Fungsi Kehumasan Polri, yaitu :
1. Tingkatkan terus hubungan kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan semua lapisan masyarakat, terutama dengan kalangan pers dan instansi terkait lainnya;
2. Tingkatkan kemampuan menghimpun dan mengolah serta mendistribusikan informasi secara merata, menyeluruh, cepat, tepat dan akurat, mudah serta biaya murah, melalui sistem online terbuka dengan sistem pengelolaan informasi terpadu
3. Jalin kemitraan bersama media massa baik cetak, elektronik dan media online dalam rangka penyebaran/diseminasi informasi kepada seluruh stakeholder polri guna peningkatan opini positif polri;
4. Para pengemban fungsi kehumasan, agar merespon dengan baik tentang kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat atau pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan, karena baik buruknya dalam pelayanan informasi, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri dan tentunya akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi.
Diharapkan melalui kegiatan ini standar layanan informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan, pemahaman sengketa informasi dan peran kepolisian dalam penanganan delik aduan pidana UU KIP dapat ditindaklanjuti dan diterapkan di lingkungan Polda Kalsel dan Polres se Kalsel melalui bimbingan berkelanjutan dari Mabes Polri.
(Damar)