KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Divisi Humas Polri gelar Diskusi Penyelesaian Sengketa Informasi yang dilaksanakan di Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan dibuka langsung oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si. di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (27/2/2020) pukul 08.00 wita.
Kapolda Kalsel dalam sambutannya mengatakan bahwa memperoleh informasi adalah hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis.
Seperti yang tertera di UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan bahwa sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.
“Diskusi hari ini sangat strategis untuk memantapkan para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Kalsel dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi yang terjadi,” kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si.
“Selain itu, kegiatan ini dapat lebih memahami kaidah serta tata cara penyelesaian sengketa informasi sehingga mampu memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat dalam hal penyelenggaraan Informasi Publik,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. diwakili Karo PID Div Humas Polri Brigjen. Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si. melalui Kabag Anev Biro PID Divisi Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno mengatakan untuk menuju polisi yang profesional dan dipercaya masyarakat ada tiga hal kebijakan utama Kapolri yang sederhana.
“Yaitu, peningkatan kinerja, perbaikan kultur dan manajemen media, dimana hal ini sangat perlu difokuskan dalam program Promoter,” katanya.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 dan UU Nomor 9 tahun 1998, kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan oleh masyarakat harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sehingga masyarakat diharapkan mengetahui batasan-batasan yang bisa berdampak pada pelanggaran hukum yang diatur di dalam KUHP UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dikatakan, Polri sebagai badan publik wajib memberikan serta membuka akses bagi setiap pemohon Informasi sesuai yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Selanjutnya diadakan penyerahan plakat Divisi Humas Polri kepada Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kalsel sebagai wujud kerja sama yang sinergis dan dilanjutkan sesi Foto Bersama para peserta Diskusi.
Turut hadir, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, Kabid Humas Polda Kalsel beserta Pejabat Utama Polda Kalsel, Tim Div Humas Polri yang terdiri dari Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno (Kabag Anev Ro PID), Kompol Agus Priyanto (Kasubbag Yanduan Bag Anev Ro PID), Penda TK. I Saefuloh, SH (Pamin Subbag Yanduan Bag Anev Ro PID), dan Penda Wahyu Hidayat (Banum Pada Bag Anev Ro PID), Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kalsel, para PPID Satker Polda Kalsel, Kabag Ops dan Kasubbag Humas Polres Jajaran Polda Kalsel.
(Damar)