BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Untuk memastikan ketersediaan stok gula di tengah pandemi Covid-19, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan ke perusahaan pabrik gula yang mendapat penugasan untuk mengolah raw sugar (gula mentah) menjadi gula konsumsi di wilayah hukum Polda Banten yaitu PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) dan PT. Sentra Usahatama Jaya (SUJ), pada Rabu (08/04/2020).
Kapolda Banten Irjen Pol Agung Sabar Santoso melalui Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin S.I.K., M.M. mengatakan kegiatan ini sebagai upaya mendukung kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seperti yang tertuang dalam surat perintah Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit dalam Surat Telegramnya dengan Nomor ST/1098/lV/HUK.7.1/2020 yang diterbitkan 4 April 2020.
Dalam surat tersebut, Komjen Pol Listyo Sigit memerintahkan kepada seluruh jajaran reserse di Indonesia untuk lebih memperketat pengawasan di area pusat-pusat perbelanjaan atau area publik dalam mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
“Sesuai dengan telegram Kabareskrim untuk lebih memperketat pengawasan di area pusat-pusat perbelanjaan atau area publik mengantisipasi adanya penjarahan selama masa pandemi virus corona atau Covid-19, kami mendatangi perusahaan pabrik gula yang mendapat penugasan untuk mengolah raw sugar (gula mentah) menjadi gula konsumsi yang berada di wilayah hukum Polda Banten,” terang Nunung Syaifuddin.
Lanjutnya, Hasil produksi gula nantinya akan di distribusikan oleh perusahaan ke distributor-distributor dan perusahaan retail yang ada di Banten.
Kegiatan pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin S.I.K., M.M, didampingi oleh Kadis Perindag Prov. Banten dr. Barbar Suharso dan personel Ditreskrimsus lainnya.
(Damar)