PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Polres Pesisir Selatan (Pessel) akan menindak tegas warga selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kabupaten Pesisir Selatan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Binmas Polres Pessel AKP Gusfriandi berdasarkan intruksi dari Kapolres bahwa selama pemberlakukan PSBB agar masyarakat tidak melakukan aktifitas kerja.
“Kita akan lakukan tindakan tegas, bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB,” tegas Gusfriandi, Kamis (23/4/2020).
Diterangkan Kasat Binmas, dalam pemberlakukan PSBB ada beberapa hal perlu diperhatikan, setiap orang diluar rumah wajib menggunakan masker, sekolah dan atau Institusi pendidikan lainnya dihentikan untuk sementara.
Sedangkan untuk Aktivitas kerja seperti perkantoran dihentikan sementara kecuali kantor atau instansi pemerintah dan bahan pangan, makanan dan minuman, komunikasi dan teknologi informasi, seperti keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, ormas lokal dan Internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
“Kegiatan ibadah dihentikan sementara dan cukup dilakukan di rumah masing – masing,” ujar Kasat Binmas.
Lebih jauh, Kasat Binmas Polres Pessel menyampaikan bahwa masyarakat dilarang melakukan pertemuan lebih dari 5 (lima) orang, kegiatan olahraga di luar rumah dilaksanakan secara mandiri tidak boleh berkelompok dan dilaksanakan secara terbatas di sekitar rumah tinggal.
Kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang banyak dihentikan sementara seperti kegiatan politik, olahraga, hiburan, akademik dan budaya.
Dalam kegiatan tertentu yang dapat dilaksanakan selama diberlakukan PSBB diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, aktifitas gugus tugas Covid-19 Tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten, ungkap Gusfriandi mengakhiri.
(Mayadi)