JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok bersama TNI menggelar operasi gabungan cipta kondisi Patroli skala besar dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Kurniawan Tandi Rongre di Jakarta, Minggu dini hari mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
“Kami mendukung kebijakan pemerintah dan maklumat Kapolri,” kata Kapolres.
Selain itu, petugas gabungan TNI/Polri ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat yang masih beraktivitas di area pelabuhan sebagai lokasi perniagaan dan objek vital nasional.
“Aktivitas pelabuhan harus dalam kondisi aman,” ujar Kapolres.
Pelabuhan merupakan objek vital nasional, kegiatan perniaagaan sehingga pelabuhan harus dalam kondisi aman, aktivitas pekerja bisa bekerja dengan aman
Kemudian operasi itu merupakan bagian dari pengamanan di bulan suci Ramadhan, untuk menekan angka kriminalitas.
Operasi gabungan dimulai pukul 24.00 WIB dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Nusantara 1, Terminal Operasi 2, Terminal Operasi 3, Pos IX, Kawasan Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Makam Mbah Priok, Pertamina LPG, PMB Pertamina Digul, Pos VIII Pelabuhan Tanjung Priok.
Humanis dan Tetap Menjaga Jarak
Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok bersama TNI membagikan masker kepada warga di dalam kawasan pelabuhan saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pembagian masker itu merupakan bagian dari operasi cipta kondisi Patroli skala besar yang melibatkan 60 personel TNI dan Polri dari berbagai kesatuan.
“Jika sudah selesai kerja, harap langsung balik ke rumah,” kata Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Hadi Suripto kepada sejumlah pekerja di dalam kawasan pelabuhan, Minggu dini hari.
Petugas juga menemukan sejumlah pemuda yang berkumpul di pinggir jalan tanpa menggunakan masker. Kapolres kemudian menghimbau mereka kembali ke rumah, jika tidak ada keperluan yang mendesak.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Kurniawan T Rongre di Jakarta, Minggu dini hari mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari dukungan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
“Operasi ini dilakukan secara humanis dan tetap menjaga jarak,” ujar Kapolres.
Operasi gabungan dimulai pukul 24.00 WIB dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok menuju Pelabuhan Nusantara 1, Terminal Operasi 2, Terminal Operasi 3, Pos IX, Kawasan Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, Makam Mbah Priok, Pertamina LPG, PMB Pertamina Digul, Pos VIII Pelabuhan Tanjung Priok.
Selanjutnya tim gabungan menuju Pelabuhan Muara Angke dan Pelabuhan Muara Baru yang merupakan wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Bubarkan Kerumunan Warga
Petugas gabungan operasi cipta kondisi Patroli Skala Besar TNI dan Polri membubarkan kerumunan remaja di Pelabuhan Muara Angke, Minggu dini hari. Beberapa titik kerumunan remaja berada di dalam kawasan pemukiman padat, salah satunya area pengasinan ikan Pelabuhan Muara Angke.
Puluhan anak-anak dan remaja itu hendak melakukan aktivitas untuk membangunkan warga untuk sahur. Mereka juga melengkapi diri dengan alat musik drum.
“Sahur, sahur, sahur,” teriak para anak-anak dan remaja tersebut.
Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan TNI dipimpin Kasat Reskrim AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si yang mendapatkan kerumunan itu, kemudian menghimbau dan memerintahkan mereka untuk pulang kerumah.
Petugas juga memberikan masker karena sebagian besar anak-anak tersebut tidak memakai masker.
Petugas gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok membubarkan kerumunan remaja di Kelurahan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (26/4/2020) dini hari.
“Terimakasih pak, kami pulang,” kata mereka kepada petugas gabungan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Kurniawan Tandi Rongre, S.I.K., M.Si., di Jakarta, Minggu dini hari mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari dukungan pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta.
“Operasi ini dilakukan secara humanis dan tetap menjaga jarak,” ujar Kapolres.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).
(Damar)